Kota Malang
Dukung Program Ngalam Ngopeni, Pemkot Malang Lindungi Pekerja Informal

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini memberikan perhatian serius bagi para pekerja informal. Sebab, sebanyak lebih dari 4 ribu pekerja informal akan mendapatkan perlindungan kerja berupa jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa para penerima perlindungan wajib ber-KTP Kota Malang. Verifikasi data dilakukan secara berjenjang melalui kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang.
“Kalau dari hitung-hitungan kami, ada sekitar 4 ribuan pekerja informal yang akan menerima perlindungan. Mereka antara lain pengemudi ojek online, sopir angkot, pengangkut sampah hingga anggota linmas. Ini kali pertama kami memberikan perlindungan kerja untuk sektor informal,” kata Arif, Senin (14/04/2025) tadi.
Baca juga :
Menurutnya, program tersebut juga untuk mendukung salah satu visi dari Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yaitu Ngalam Ngopeni. Termasuk juga tindak lanjut dari arahan Kementerian Ketenagakerjaan serta surat edaran Gubernur Jawa Timur.
“Saat ini, dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) tengah dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung dalam pekan ini,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam hal ini nantinya Pemkot Malang akan menanggung premi peserta melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 5,2 miliar, mencakup dua jaminan utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Semoga program ini bisa berkelanjutan tiap tahun, meskipun kita tahu bahwa DBHCHT ini bisa berubah-ubah. Karena itu data penerima harus valid. Kami akan sortir per RT, RW, dan diverifikasi di tingkat kelurahan agar tidak ada yang tumpang tindih,” imbuh Arif. (rsy/sit)












