Kota Malang

Pemkot Malang Serahkan 25.808 Kepesertaan Jamsostek untuk Pekerja Rentan dari DBHCHT

Diterbitkan

-

SIMBOLIS: Penyerahan bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara resmi menyerahkan bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 25.808 pekerja rentan, Kamis (11/12/2025) tadi. Program perlindungan sosial ini, pertama kalinya dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan menjadi langkah konkret Pemkot Malang dalam mengamankan kelompok masyarakat dengan rawan risiko kerja.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari Dasa Bhakti yang telah dicanangkan bersama Wakil Wali Kota, khususnya Ngalam Ngopeni dan Ngalam Idrek. “Ini bentuk perhatian pemerintah. Kami ingin masyarakat, terutama pekerja rentan, merasa aman saat bekerja. Tahun depan meski DBHCHT turun, target tetap kami naikkan,” kata Wali Kota Wahyu.

Dirinya juga menyebut, dari total pekerja di Kota Malang, baru sekitar 179 ribu yang terlindungi dari estimasi kebutuhan lebih dari 400 ribu pekerja. Pihaknya memastikan bahwa pendanaan nantinya akan diperluas, sehingga tidak hanya mengandalkan DBHCHT. Namun juga dari APBD, kontribusi badan usaha hingga iuran swasta.

“Ini tadi ada Linmas yang dari APBD, kemudian juga ada dari iuran swasta dan akan mewajibkan untuk Badan usaha,” tambahnya.

Advertisement

Wali Kota Wahyu juga menekankan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja rentan bukan hanya angka, tetapi bagian dari komitmen Pemkot Malang hadir bagi masyarakat Kota Malang. “Pekerja harus bisa fokus bekerja. Pemerintah wajib hadir untuk memastikan keluarganya aman,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menambahkan bahwa bantuan iuran dari DBHCHT pada 2025 merupakan yang pertama kali dilakukan Pemkot Malang, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 yang memperluas penggunaan DBHCHT untuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga :

“Ada tahapan panjang yang harus ditempuh sebelum program ini dapat diluncurkan. Mulai dari penyiapan regulasi berupa Peraturan Wali Kota, pembuatan Adendum Kesepakatan Bersama, pembuatan Perjanjian Kerja Sama, inventarisasi, sampai dengan penetapan penerima bantuan. Syukur alhamdulillah, dengan petunjuk dari Bapak Wali Kota Malang dan koordinasi serta kolaborasi antar jajaran perangkat daerah, serta stakeholder dari BPJS Ketenagakerjaan Malang, maka tahapan panjang tersebut dapat diselesaikan seluruhnya,” jelas Arif.

Kemudian, ditambahkannya bahwa Perwal tentang tata cara pemberian bantuan iuran juga sudah ditetapkan pada 3 September 2025. Untuk realisasi anggaran berjalan bertahap, mulai Oktober hingga Desember 2025, dengan total penerima akhir mencapai 25.803 pekerja rentan per bulan.

Advertisement

“Data Disnaker PMPTSP mencatat, penerima bantuan tersebar di berbagai sektor, di antaranya pelaku UMKM ada 5.614 orang penerima, Jukir dan sopir angkot ada 2.495 orang penerima, petani dan buruh tani ada 2.084 orang, relawan bencana sebanyak 499 orang, tenaga pendidikan non-ASN sejumlah 831 orang, pekerja makam dan sosial ada 190 orang, supeltas atau relawan lalin ada 75 orang dan penerima di tingkat kecamatan sejumlah 6.308 orang, serta driver mitra Gojek, Grab dan Maxim ada sebanyak 7.711 orang,” tuturnya.

Sementara itu, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Malang pada 30 November 2025 mencapai 41,9 persen, melampaui target tahun 2025 yang hanya 39,45 persen. Arif menegaskan, Pemkot Malang optimis target 100 persen UCJ di 2035 dapat dicapai melalui penguatan anggaran, peningkatan efektivitas pengawasan terhadap pelaku usaha, serta kolaborasi lintas sektor.

“Kami yakin 2035 nanti Kota Malang bisa mencapai 100 persen UCJ. Bahkan minggu ini, salah satu proyek investasi hotel telah mengalokasikan Rp 430 juta untuk Jamsostek di Kota Malang,” imbuh Arif.

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Malang dengan Camat se-Kota Malang tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2026 dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang telah dipersiapkan. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas