Hukum & Kriminal
Duo Curanmor Sukun, Incar Motor Tak Terkunci Stang Stir
Memontum Kota Malang – Dua pelaku curanmor, Jefri Yohanda (26) pengangguran, warga Jl Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Dani Fariza (24) pemulung, warga Jl Sukun Sidomulyo, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (21/8/2019) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota.
Keduanya mengaku bahwa hanya mencari sasaran motor yang tidak dikunci stang stir. Seperti halnya saat mencuri motor Honda Beat milik Sindi (19) mahasiswi, warga Jl Sanan, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Motor tersebut hilang pada 6 Juli 2019 saat di parkir di depan sebelah kanan Toko Fortuna Jl Bandulan, Kecamatan Sukun.
Kepada petugas mereka mengaku kalau sebelum mencuri motor Honda Beat tersebut, mereka terlebih dahulu pesta miras. Baru setelah setengah mabuk, Jefri, Deni dan Ib (buron) mencari sasaran motor yang di parkir di pinggir jalan.
Mereka mencari sasaran dengan mengendarai motor boncengan tiga. Mereka kemudian mencari motor yang kondisinya tidak terkunci stang stir. Setelah menentukan sasaran, Jefri yang bertugas sebagai eksekutor. ” Hanya motor yang tidak terkunci stang stirnya saja,” ujar Jefri.
Motor kemudian didorong dibawa ke kuburan Mergan. Selanjutnya kabel motor dibongkar disambung hingga mesin bethasil dinyalakan. Kini petugas masih memburu Ib yang juga ikut terlibat dalam aksi pencurian.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa 2 tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP. ” Tersangka spesialis mencuri motor curian yang diparkir di pinggir jalan. Mereka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar AKBP Asfuri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jefri dan Dani berhasil diringkus Tim Resmob Polres Malang Kota. Keduanya adalah pelaku curanmor yang beraksi pada dini hari saat pemilik.kendaraan bermotor sedang beristirahat tidur.Mereka mencari sasaran motor yang diparkir di pinggir jalan. Sebamyak 3 motor hasil kejahatan kedua tersangka kini sudah berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti. Hingga Minggu (18/8/2019) siang, kedua tersangka masih dalam pengembangan petugas.
Informasi Memontum bahwa penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi kalau Deni Fariza dan Jefri telah melakukan pencurian motor Honda Beat milik Sindi (19), mahasiswi, warga Jl Sanan, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Motor tersebut hilang pada 6 Juli 2019 saat di parkir di depan sebelah kanan Toko Fortuna Jl Bandulan, Kecamatan Sukun. Aksi keduanya tertangkap kamera CCTV.
Petugas terus mreakukan penyelidikan hingga beberapa hari lalu mengetahui persembunyian Jefri dan Deni. Dari sinilah keduanya berhasil diringkus petugas Resmob Polres Malang Kota. Ternyata selain ditemukan motor Honda Beat tersebut, juga ditemukan 2 motor lainnya hasil.dari kejahatan 2 pelaku. Yakni Yamaha Mio hasil curian di kawasan Jl Mergan Gang II, Kecamatan Sukun dan Motor Suzuki FU hasil kejahatan kawasan sekitar Terminal Landungsari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kini petugas masih teria.melakukan.pengembangan dikarenakan ada dugaan keterlibatan tersangka lain. Kepada petugas, Dani mengaku bahwa sehari-harinya dia bekerja sebagai pemulung. Dia nekat menjadi sindikat curanmor karena untuk tambahan penghasilan. (gie/yan)