Bondowoso
Edarkan Pil Logo Y, Warga Kecamatan Tapen Dibekuk Satresnarkoba Bondowoso
Memontum Bondowoso – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika berinisial GV (24), warga Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Kamis (19/01/2023) sekitar pukul 22.00, berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, menjelaskan bahwa GV ditangkap di rumahnya karena diduga mengedarkan Pil Logo Y. “Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk eceran isi sembilan butir. Kemudian, barang itu dikemas menggunakan plastik klip dengan harga Rp 30 ribu,” ujarnya, Jumat (20/01/2023) tadi.
Baca juga :
- Dampak Perbaikan Kerusakan Pipa, Dishub Kota Malang Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas
- Tiga Ribu Rumah Warga di Kota Malang Terdampak Kerusakan Pipa Transmisi
- Dua Hal Ini Jadi Penyebab Sambungan Pipa Transmisi di Kelurahan Ranugrati Rusak
- Curi dan Gadai BPKB Motor Majikan, ART Asal Jabung Ditangkap Polisi
- Sambut Baik Pengoptimalan Terminal Madyopuro, DPRD Kota Malang Minta Kajian Matang Perencanaan
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 401 butir Pil Logo Y warna putih, uang tunai Rp 350 ribu, satu unit HP Redmi 9A warna biru, dua Pack plastik klip, satu bungkus Rokok Marlboro dan satu Dosbox HP Redmi 9A. “Kami juga masih melakukan pengembangan. Dan atas tindakan terduga pelaku GV, kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” ujar AKP Bagus Purnama. (zen/gie)