Kota Malang
Eksepsi ASN Kota Malang Ditolak PN Malang
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dandung dan Andriono menjalani sidang perdana nya pada Rabu (20/2/2019) siang, di PN Malang. Dandung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orenge.
Keduanya didakwa oleh JPU tetkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian. Keduanya dilaporkan oleh PT STSA (Supta Tunggal Surya Abadi) ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat.
Sumardhan SH Ari Hariadi SH, kuasa hukum Andriono, mengatakan harusnya kasus ini bukan pidana melainkan perdata murni, meminta klienya supaya dibebaskan dalam eksepsinya.
” Melihat kronologis dakwaan JPU, ini adalah perdata murni. Dalam dakwaan disebutkan kurang bayar, maka harusnya yang timbul adalah hukum prestasi dan wanprestasi, bukan pidana. Ini menjadi aneh kalau yang dipersoalkan adalah pidana” ujar Ari menjelaskan bahwa kliennya mendapat kuasa pengurusan SHM 109 tersebut pada Tahun 2015.
Baca : ASN Kota Malang Jadi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah
” Klien saya mendapat kuasa pada Tahun 2015, padahal akte jual beli sudah lahir Tahun 2013. Kalau tidak ada akte jual beli tahun 2013 tersebut, klien saya tidak akan mau mengurus proses balik nama maupun split SHM 109. Klien saya hanya bertindak sebagai jasa pengurusan saja. Tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” ujar Ari. (gie/yan)