Kota Malang
Eksepsi ASN Kota Malang Ditolak PN Malang
Memontum Kota Malang – Terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/3/2019) siang, kembali jalani persidangan dentan agenda putusan sela.
Dalam persidangan ini, majelis hakim menolak eksepsi baik yang diajukan oleh Dandung maupun eksepsi yang diajukan oleh pihak Andriono. Usai persidangan, Sumardhan SH, kuasa hukum Andriono mengatakan akan membuktikan dalam persidangan selanjutnya kalau Andriono tidak bersalah.
” Selain dakwaan kabur, kasus ini juga harusnya bukan pidana melainkan kasus perdata. Kami akan buktikan bahwa klien kami Andriono tidak bersalah,” ujar Sumardhan.
Dia mengatakan bahwa harusnya orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Amin, orang yang menjualkan tanah tersebut.
” Pada Tahun 2013, sudah terbit akte jual beli. Kalau dilihat rangkaiannya mulai 2009 hingga 2015, adalah proses terbitnya akte jual beli. Baru Tahun 2015, karena pengurusan sertifikat tidak selesai, maka Dandung dan Amin meminta bantuan klien saya untuk mengurus sertifikat. Jadi saat itu sudah ada akta jual beli baru mereka meminta tolong klien saya. Disini Amin yang harusnya bertanggung jawab,” ujar Sumardhan.
Baca : ASN Kota Malang Terdakwa di PN Malang, Ari: Kasus Ini Bukan Pidana
Kalau dalam dakwaan disebut kurang bayar, harusnya tidak ada hubungannya dengan Andriono. ” Semestinya hakim sudah tau. Surat dakwaan dimulai sejak jual beli, disitu juga disebutkan adanya kurang bayar. Semestinya Amin yang tanggung jawab. Amin yang harusnya dilaporkan karena dia yang jual tanah itu ke masyarakat. Kenapa selama ini Amin tidak tersentuh. Ini permainan luar biasa. Amin jual tanah ke masyarakat dan sudah dibayar, namun tidak dimasukan ke PT hingga adanya kurang bayar. Ini harusnya tidak ada hubungannya dengan Andriono, klian saya,” ujar Sumardhan.