Bondowoso
Empat OPD Diduga Terlibat Penebangan Kayu yang Dilaporkan Warga ke Kejari Bondowoso
Memontum Bondowoso – Dugaan penebangan kayu secara ilegal yang dilaporkan seorang warga ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, samar-samar mulai terurai. Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa sedikitnya ada empat organisasi perangkat daerah (OPD), yang memiliki keterkaitan dalam dugaan penebangan kayu yang bernilai total miliaran.
Keempat OPD tersebut, yakni Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BMSDA dan BK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PU Bina Marga Provinsi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bondowoso.
Kepala bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) Kabupaten Bondowoso, Kartono, mengatakan bahwa empat OPD tersebut yang mengajukan surat pemohon izin penebangan kayu aset Pemkab Bondowoso, di beberapa titik pada tahun 2021. Kayu-kayu tersebut, di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang sekarang menjadi Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BMSDA dan BK).
“Kami mengajak keempat OPD tersebut, melakukan survei sebelum kayu-kayu ditebang,” ujarnya, Jumat (18/02/2022).
Baca juga :
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
Kemudian, tambahnya, yang melakukan permohonan izin penebangan kayu, adalah Dinas BMSDA dan BK, yang saat itu bernama Dinas PUPR. Jadi, sekarang sudah bukan ranahnya DPM PTSP dan Naker. Tetapi tanggungjawab Dinas BMSDA dan BK.
Kartono juga mengakui, terkait hal ini, pihaknya telah dimintai dokumen penebangan kayu tersebut oleh Kejari. Karenanya, dokumen itu pun sudah diserahkan. “Pihak Kejaksaan minta dokumen, jadi saya berikan,” kata Kartono pada wartawan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas DPMPTSP dan Naker, Nunung Setianingsih, mengatakan yang paling bertanggung jawab atas penebangan kayu adalah Dinas BSBK, setelah surat izin dikeluarkan oleh DPM PTSP dan Naker.
“Yang mengajukan Surat Permohonn Izin Tebang Kayu waktu itu dari PUPR (saat ini dinas BMSDA dan BK). Kemudian, tim dari DLH, Satpol-PP, PU Bina Marga Provinsi, melakukan survei lokasi,” jelasnya. (zen/sit)