Kota Malang
FGD Regulasi Pengelolaan SDA, Pemkot Malang Harapkan Kurangi Ketergantungan pada Air Tanah

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait dengan penyusunan regulasi pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Kota Malang, Selasa (10/12/2024) tadi.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya regulasi untuk mengelola pemanfaatan air permukaan. Terutama guna mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap air tanah.
“Dua minggu lalu, kami mencatat urgensi kebijakan terkait pemanfaatan air permukaan. Momen ini tepat untuk dibahas bersama DPRD melalui Properpemda, sehingga kami mulai menyusun inisiatif perda SDA,” kata Pj Wali Kota Iwan, seusai membuka dan memberikan materi di Aula Kantor DPUPRPKP Kota Malang.
Menurutnya, regulasi ini juga menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 17 yang mengatur pemanfaatan air bersih dan air minum, di mana prioritas harus diberikan pada penggunaan air permukaan. Regulasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerusakan lingkungan, seperti patahan atau amblasnya tanah akibat eksploitasi air tanah tanpa pengawasan.
“FGD ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan dalam penyusunan rancangan perda. Kami mengundang para ahli, seperti Prof. Bisri, serta pemangku kepentingan lainnya. Setelah ini, akan ada diskusi lanjutan dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola perumahan, untuk menyempurnakan draf Ranperda,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Pj Wali Kota Iwan juga optimis bahwa dengan adanya regulasi tersebut nantinya akan membawa manfaat besar, mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga perlindungan lingkungan Kota Malang. Namun, pihaknya juga mengingatkan bahwa kesiapan infrastruktur, seperti kapasitas PDAM, perlu dipastikan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Baca juga :
“Kami memiliki target percepatan untuk menyelesaikan regulasi ini. Langkah berikutnya adalah memperkuat kolaborasi dan menyosialisasikan hasil diskusi kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi itu dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, sudah dilakukan dengan rapat koordinasi awal yang dipimpin oleh Pj Wali Kota, Iwan Kurniawan.
“Ini langkah kedua setelah rapat internal. Kami akan melanjutkan dengan FGD berikutnya untuk menjaring aspirasi masyarakat. Semua masukan akan kami rangkum dan hasil akhirnya akan disosialisasikan secara transparan melalui situs resmi Pemkot Malang,” tambahnya.
Dandung juga menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan untuk merugikan masyarakat. Oleh karena itu, proses penjaringan aspirasi menjadi prioritas.
“Kami ingin memastikan regulasi ini dipahami oleh masyarakat sehingga implementasinya dapat berjalan baik dan memberi manfaat besar, baik dari segi lingkungan maupun peningkatan PAD,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Ranperda ini ditargetkan dapat segera dirampungkan di akhir tahun 2025 mendatang. Dengan timeline, akhir 2024 ini dilakukan perencanaan, kemudian dilakukan penyusunan dan pembahasan pada triwulan 1,2 dan 3, lalu dilakukan penetapan pada akhir tahun 2025. Sehingga, diharapkan dapat segera diterapkan pada tahun 2026. (rsy/sit)










