Probolinggo
Forkopimda Probolinggo Gelar Operasi Yustisi PPKM Darurat
Memontum Probolinggo –Operasi Yustisi gabungan, Pemkab, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan digelar, Sabtu (10/7/), operasi tersebut dikonsentrasikan pada ruas jalan depan Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan. Sasaran para pengguna jalan yang kedapatan tidak mengenakan masker atau mengenakan masker dengan tidak menutup hidung dan mulut, dikenakan sanksi tegas.
“Sebagai efek jera, semua orang yang terjaring operasi yustisi ini akan kita bina dan dikenakan sanksi sosial. Salah satu sanksinya adalah wajib mengikuti swab antigen yang telah kami siapkan,” kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, saat memimpin operasi.
Baca Juga:
- Pj Bupati Ugas Buka Jumbara PMR XVII PMI Kabupaten Probolinggo
- Pj Bupati Probolinggo Monev Progres Pembangunan Infrastuktur mulai Irigasi, Gedung dan Jalan
- Kemenkominfo Gelar Diskusi Literasi Digital di PP Nurul Jadid Paiton dengan Hadirkan Dewi Hajar
Ugas menegaskan jika para pelanggar prokes ini ada yang kedapatan positif hasilnya, maka testing akan ditingkatkan ke tes swab PCR. Jika hasil PCR-nya positif maka yang bersangkutan harus menjalani karantina selama 14 hari dan kontak eratnya akan di tracing. Untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan PPKM Darurat, ke depan tim Gakum Satgas Penanganan Covid-19 bersama Forkompimda akan terus menerus melakukan monitoring sampai tingkat desa. Mengingat masih banyaknya tingkat pelanggaran prokes di wilayah pedesaan. (geo/ed2)