Politik
Fraksi DPRD Trenggalek Sampaikan PU Atas Raperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Wening
Memontum Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Air Minum (PDAM) Tirta Wening Trenggalek.
Pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan ada beberapa pandangan yang disampaikan dalam rapat kali ini. “Pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda penyertaan modal ke PDAM Tirta Wening ini yang pertama sial profil PDAM itu agar lebih ditonjolkan,” ungkapnya, Selasa (12/10/2021) sore.
Tidak hanya itu, fraksi-fraksi juga menyoroti bagaimana kondisi PDAM saat ini. Juga kinerja PDAM yang harus ditingkatkan lagi agar lebih maksimal.
“Misalnya layanan kepada masyarakat, seperti airnya yang lancar atau tidak macet dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Baca juga:
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Terkait pembayaran, Doding menyebut, agar disesuaikan dengan meter atau kondisi yang riil di lapangan.
Disinggung terkait kontribusi PDAM ke Pemerintah Daerah, Doding menuturkan jika PDAM belum mengirimkan laba untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dikarenakan aturannya, jika belum 80 persen dari jumlah penduduk di Trenggalek. Maka belum masuk ke PAD. Jadi kalaupun ada laba, itu nanti akan disetorkan lagi ke PDAM,” jelas Doding.
Penyertaan modal ini, lanjutnya, sistem yang digunakan adalah talangan. Artinya, uang itu akan kembali lagi ke PDAM. Misal, di tahun 2020 Pemkab melakukan penyertaan modal Rp 3 miliar. Maka nominal itu akan diganti oleh Pemerintah Pusat di tahun ini.
“Dan tahun inipun kita sertakan modal lagi, setelah selesai pemasangan selanjutnya akan kita klaim ke Pemerintah Pusat. Karena sistemnya talangan, jadi memang seperti itu cara kerjanya,” tegasnya.
Sampai saat ini, tambahnya, cakupan masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sudah menjadi pelanggan PDAM tercatat sekitar 16 ribu penduduk. Harapan dari Pemerintah Pusat agar PDAM secepatnya bisa merampungkan saluran air ini kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
“Akan tetapi kondisi di masyarakat kita itu berbeda-beda. Bahkan banyak yang mendapat aliran dari pegunungan ataupun sumber air yang ada. Bahkan ada program Pamsimas juga. Jadi untuk mencapai target 80persen itu masih belum bisa dipastikan kapan bisa terwujud,” papar Politisi Partai PDI-Perjuangan. (mil/sit)