Hukum & Kriminal
Gagal Diversi, Pelaku di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Memontum Bangkalan – Kasus pencurian handphone dengan tersangka berisial YA (16) warga Surabaya yang beberapa waktu lalu beraksi di Ponpes Sirojul Ulum Al-Marzuqiyah di Dusun Rembah Desa/Kecamatan Galis,Bangkalan pada (13/1/2020) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan,(28/1/2020).
YA yang sebelumnya dilakukan tahapan diversi dinyatakan gagal karena pihak korban tidak menyetujui kesepakatan diversi tersebut. Hal tersebut menyebabkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) menetapkan diversi tersebut gagal.
“Iya mbak, itu hasil dari penelitian Bapas. Yang jelas secara umum pihak korban tidak menyetujui adanya kesepakatan diversi itu,” ucap Kapolsek Galis AKP Daky Dzul Qornain.
Setelah tahapan diversi tersebut dinyatakan gagal, kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari. Nantinya pihak Kejari juga akan melakukan upaya diversi sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku.
Kasi Pidum Kejari Bangkalan Choirul Anam menjelaskan, pihaknya akan melakukan diversi sepanjang pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman dibawah 7 tahun. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memproses kasus tersebut selama 5 hari dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri.
BACA : Ketahuan Curi HP, Remaja asal Surabaya Ditelanjangi, Diikat di Pohon
“Selama ancaman hukumannya dibawah 7 tahun akan kami diversi. Dan khusus anak dibawah umur, kita biasanya proses 5 hari sebelum ke pengadilan,” terangnya.
Diketahui, kasus yang menjerat YA telah ditetapkan dengan tuntutan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Isn/nhs/yan)