Kota Malang

Gaya Anak Muda Gadang, Jalan-jalan Bawa SS 3,15 Gram

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang——-Petugas Reskoba Polres Malang Kota terus membrantas jaringan peredaran narkotika di Kota Malang. Kali ini yang tertangkap adalah Ganda Hermawan alias Gundul (27) dan Yuson Afandi (26) keduanya warga Gadang Gang VI, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Mereka terkait kepemilikan SS (Shabu-Shabu) seberat 3,15 gram.

Tersangka Ganda Dan Yuson. (Ist)

Barang bukti itu didapat petugas, saat menangkap keduanya di kawasan Jl Raya Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhir pekan kemarin. Petugas Reskoba Polres Malang Kota selalu bergerak cepat membrantas peredaran narkoba. Mereka terus melakukan penyelidikan hingga kali ini berhasil menangkap Ganda dan Yuson. Saat ditangkap, keduanya kedapatan menyimpan 2 poket SS yang disimpan dalam bekas bungkus rokok.

Petugas tidak hanya menangkap Ganda, melainkan juga menangkap Yuson. Hal itu dikarenakan pria yang juga tinggal.di kawasan Jl Ngaglik Gang IV ini terlibat permufakatan jahat terkait kepemilikan SS tersebut. Meskipun kedapatan memiliki SS dalam jumlah 3,15 gram, namun hingga Selasa (11/6/2019) siang, keduanya mengaku bukanlah pengedar. SS tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Reskoba AKP Syamsul Hidayat SH MH mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap karena kasus narkotika jenis Shabu.

“Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina/shabu atau melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina/shabu,” ujar AKP Syamsul. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas