Hukum & Kriminal

Gegara Cemburu, Seorang Suami di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Seorang pria berinisial MRR alias Ramadoni (23), warga Jalan Muharto Gang VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus berurusan dengan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota, atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka ditangkap, karena dilaporkan usai menganiaya dan membacok DEF, yang tidak lain adalah istrinya yang tengah hamil 4 bulan dengan sebilah celurit, pada Jumat (26/04/2024) lalu.

Akibat dari perbuatannya, DEF mengalami sejumlah luka. Diantaranya, luka memar pada paha kanan dan paha kiri, luka bacok pada kaki kanan bagian tulang kering, luka bacok kaki kiri bagian tulang kering, luka bacok pada jari tangan kanan, luka bacok pada pergelangan tangan kiri.

Selain itu, korban juga mengalami luka memar pada lengan kanan akibat sabitan sarung celurit dan luka memar pada lengan kiri akibat sabitan sarung celurit. Bahkan informasinya, akibat sejumlah luka itu DEF pada Kamis (02/05/2024), masih menjalani perawatan di RSSA Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai penangkapan terhadap MRR. Dijelaskannya, bahwa MRR menikah pada 2 Desember 2023 dan istrinya atau korban, kini tengah mengandung 4 bulan.

Advertisement

Ditambahkannya, setelah menikah, MRR dan DEF tinggal di rumah kontrakan di Jalan Muharto Gang VII. “Dugaan sementara peristiwa itu karena cemburu,” ujar Kompol Danang, Kamis (02/05/2024) tadi.

Baca juga

Diceritakannya, bahwa kasus KDRT ini terjadi pada Jumat (26/04/2024) sekitar pukul 11.30. Sebelum kejadian, MRR melihat isi ponsel milik DEF. Nampaknya, ada hal yang membuat MRR merasa cemburu hingga mendatangi DEF yang sedang menonton TV.

“Tersangka marah-marah sambil mengungkit masa lalu korban. Tersangka langsung menendang paha kanan dan paha kiri korban beberapa kali hingga mengalami luka memar,” jelasnya.

Tidak hanya itu, MRR menyeret DEF dengan menarik tangannya ke arah kamar yang jaraknya sekitar 5 meter. Tanpa banyak kata, MRR kemudian meninggalkan rumah sehingga DEF memilih berlari ke rumah mertuanya yang berada di samping rumah kontrakan.

Advertisement

Dari kejadian itu, tambahnya, korban pun menceritakan peristiwa yang baru dialaminya. Usai menceritakan peristiwa itu, DEF kembali pulang ke rumah kontrakan. Nampaknya, penganiayaan tidak berhenti sampai di sini. Sebab 30 menit kemudian, MRR pulang sambil membawa celurit. Dengan kondisi marah, MRR melakukan penganiayaan.

“Kejadian tersebut segera dilaporkan oleh warga ke Polresta Malang Kota hingga kami langsung melakukan penangkapan. Tersangka dengan barang bukti celurit dan sarung celurit sudah kami amankan. Saat ini korban masih dalam perawatan di RSSA Malang,” urainya.

Atas perbuatannya MRR dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas