Hukum & Kriminal

Gugatan Warga Jl Sartono Kota Malang ke PT KAI, Ditolak Hakim

Diterbitkan

-

Riska Yurina SH, kuasa hukum PT KAI . (gie)
Riska Yurina SH, kuasa hukum PT KAI . (gie)

Memontum Kota Malang – Gugatan perdata 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, terhadap PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (11/6/2020) pukul 14.00, akhirnya ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Imron Rosadi SH MH ini banyak pertimbangan salah satunya terkait kepemilikan tanah bahwa PT KAI sebagai pemilik sertifikat tanah.

Kuasa Hukum PT KAI Malvin SH serta Riska Yurina SH, usai persidangan meminta supaya warga dapat menghormati putusan tersebut.

“Putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kami harap warga yang memperkarakan perkara ini dapat menghormati putusan tersebut. Para warga yang menempati lahan PT KAI supaya bisa mengetahui keadaan hukumnya, berdasarkan prinsip saling menghormati. Suatu hari apabila PT KAI membutuhkan tanahnya dan meminta warga untuk meninggalkan tanah tersebut supaya warga mau meninggalkannya tanpa tuntutan hukum,” ujar Riska.

Pihaknya mengatakan tidak akan mengajukan tuntutan balik kepada warga yang saat ini telah menggugat PT KAI. “Untuk perkara ini kami tidak akan mengajukan tuntutan balik. Tapi jika nanti dikemudian hari ada warga lain yang mengajukan tuntutan hukum terkait masalah seperti ini, kami tidak akan segan-segan mengajukan tuntutan balik baik perdata maupun pidana,” ujar Riska.

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa ada beberapa point yang membuat gugatan warga ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.

“Alasannya mereka tidak bisa membuktikan alas haknya kepemilikannya, sebab kamilah yang memilki sertifikat. Tanah ini tidak digunakan untuk proyek stretegis nasional seperti yang didalihkan dalam gugatan. Namun tanah ini akan kami manfaatkan untuk PT KAI. Kami juga telah membayar uang boyong seperti kesepakatan. Mereka sebelumnya telah menyerahkan nomer rekening. Dengan telah menyerahkan nomer rekening itu artinya mereka telah sepakat,” ujar Riska.

Sementara itu, kuasa Hukum penggugat Faris Aldiano Modal SH, menerangkan, pihaknya berbeda pendapat dengan majelis hakim.

” Terkait kepemilikan warga tidak pernah mendalilkan tanah itu milik warga tapi warga menguasai. Kita korelasikan denga Perpres 62 Tahun 2018. Bahwa dalam penguasan sejak Tahun 1980. Disini warga adalah warga yang terdampak sterilisasi program pembangunan strategis nasional maupun non strategis nasional. Jadi disini ada beda pendap kami dengan majelis hakim. Tim kuasa hukum akan mengkaji lagi putusan ini untuk mengambil upaya hukum selanjutnya,” ujar Faris.

Advertisement

Fani, salah seorang penggugat mengatakan bahwa pihaknya masih berharap ada ganti rugi yang layak dari PT KAI. ” Langkah seperti apa yangbakan ditempuh akan kami ikuti. Kita inhin lanjut. Harapannya kami dapat ganti yang layak,” ujar Feni.

Seperti yang diberitakan sebelumnya,sebanyak 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang. Mereka menggugat karena rumah nya telah disterilisasi PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang cukup murah.

Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga saat bertemu Memontum.com di PN Malang pada Kamis (16/1/2020) siang, menjelaskan bahwa para kliennya telah digusur secara sepihak.

“Sebagai pihak penggugat keberatan dengan penggusuran PT KAI. Karena sebelum-sebelumnya saat pertemuan tidak ada kesepakatan besaran ganti rugi,” ujar Aldiano. Sterilisasi yang dikakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018.

Advertisement

Baca :

Pihaknya sangat menyayangkan bahwa ganti rugi penggusuran oleh PT KAI di wilayah Belakang Stasiun Kota Lama besarannya sama antara Tahun 2013 dengan 2019.

“Ganti ruginya disamakan. Warga ditekan menyepakati. Ini sangat memberatkan warga yang tergusur. Oleh PT KAI bahwa penendatanganan berita acara warga dianggap kesepahaman. Ada sebanyak 7 warga akhirnya melakukan gugatan. Adapun besaranya untuk bangunan permanen permeternya diganti rugi Rp 250 ribu dan non permanen diganti rugi Rp 200 ribu,” ujar Aldiano yang dibenarkan Fani, kliennya. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas