Blitar
Gunakan Knalpot Racing, 24 Pengendara Ditilang

Memontum Blitar — Dalam kurun waktu 5 hari, yaitu 22 hingga 27 Desember kemarin, petugas Satlantas Polres Blitar Kota telah menilang sebanyak 24 pengendara yang menggunakan knalpot racing.
Penertiban knalpot racing tersebut, lantaran sudah banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan dari knalpot racing yang tidak sesuai standar. Penertiban ini juga dilakukan agar tidak terjadi kebisingan dan kegaduhan di malam pergantian tahun, yang menyebabkan terganggunya pengguna jalan lainnya.
“Ada 24 pengendara motor yang ditilang karena melanggar UU Lantas pasal 285”, kata Kaplores Blitar, AKBP Adewira Negara Siregar, Kamis (28/12/2017).
Lebih lanjut Adewira Negara Siregar menyampaikan, rata-rata pengendara motor dengan knalpot racing ini ditilang saat melintas di jalur utama dalam kota. “Mereka ditilang saat melintas di jalan Merdeka dan jalan Cemara Kota Blitar”, jelas Adewira Negara Siregar.
Adewira menegaskan, selain melakukan penindakan secara langsung dengan memberikan surat tilang, pihaknya juga menghimbau kepada pemilik kendaraan agar tidak lagi menggunakan knalpot balap tersebut.
“Pada saat akan mengambil kendaraan, mereka juga diwajibkan terlebih dahulu mengganti knalpot racing itu dengan knalpot standar”, tegas Kapolres Blitar Kota. (an/jar)
















