Blitar
Dewan Tetapkan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minol
Memontum Blitar – Di penghujung tahun 2017, DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda. Satu diantaranya adalah menetapkan Rancangan Perda (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) menjadi Perda, Kamis (28/12/2017).
Ada 4 agenda dalam rapat paripurna kali ini, yaitu Penetapan Perda tentang pengawasan dan pengendalian minol, penyampaian laporan pembahasan Raperda Komisi I tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, penyampaian laporan pembahasan Ranperda Komisi I tentang penyelenggaraan jalan daerah (jalan Kabupaten), dan
Pembacaan susunan kepengurusan Fraksi PKB masa keanggotaan 2014 -2019.
“Perda tentang minol kan sudah ditetapkan karena sudah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Tetapi untuk 2 Perda inisiatif dari Komisi I dan III masih harus dikirim ke Provinsi untuk dievaluasi”, kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto kepada wartawan usai paripurna, Kamis (28/12/2017).
Sementara, Ketua Pansus Perda Pengawasan dan Pengendalian Minol DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan, meskipun sempat mengalami penundaan pada tahapan pembuatan Perda tersebut, namun akhirnya bisa diatasi dan disahkan.
Wasis Kunto Atmojo berharap, dengan disahkannya Perda tersebut, bisa menjadi payung hukum yang kuat. Selain itu, eksekutif baik Satpol PP maupun lainnya bisa menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.