Pasuruan

Gunakan Kunci T, Curanmor Kejayan Buron 3 Tahun

Diterbitkan

-

Gunakan Kunci T, Curanmor Kejayan Buron 3 Tahun

Memontum Pasuruan — Unit Buru Sergap (Buser) wilayah Timur Polres Pasuruan terus memburu para pelaku perampasan motor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap saat di pinggir sawah, Kamis (7/12/2017) desa setempat, sekitar pukul12.00 Wib.

Rohman (20) asal Dusun Dawuhan, Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan diringkus setelah tiga tahun melarikan diri dan akhirnya Polres Pasuruan menetapkan sebagai DPO. Pelaku terlibat beberapa kasus pencurian motor di wilayah Kejayan.

Kejadian tindak pidana pencurian motor berawal, ketika korban bernama Sumarto (50) warga Dusun Dawuh, Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan sedang ke sawah dengan mengendarai motorHonda Supra Fit warna hitam. Motor korban diparkir pinggir jalan. Naas, setelah kembali mau pulang ke rumah, motor korban sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek terdekat.

“Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Meminta keterangan beberapa saksi saat kejadian itu,” ungkap Kanit I Pidum,Iptu Maryana, pada Memontum.com, Jumat (8/12/2017).

Advertisement

Setelah dipastikan Rohman pelakunya, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dikatakan Maryana, pelaku tergolong licin ketika mau ditangkap petugas. “Rohman (pelaku) kerap berpindah-pindah tempat. Beberapa disanggong ke rumahnya selalu tidak ada. Tapi petugas tak pernah putus asa untuk menangkapnya. Setelah dipastikan, keberadaan pelaku, petugas pun langsung meringkus,” ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, motor korban telah dicuri. Modusnya, pelaku merusak anak kunci motor dengan menggunakan kunci T. Lalu motor korban di bawah kabur. “Atas kejadian tersebut Rohman dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tegasnya. (dik/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas