SEKITAR KITA
Hadiri Jatim Kominfo Festival, Diskominfosan Situbondo Perkenalkan Kendaraan LED Videotron Hasil DBHCHT

Memontum Situbondo – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Situbondo ikut serta dalam pagelaran Jatim Kominfo Festival (JKF) tahun 2022 se-Jawa Timur, Senin (25/07/2022) malam. Pelaksanaan sendiri, digelar di Balai Kota Among Tani Jl Panglima Sudirman No.507, Kota Batu dan diselenggarakan sejak 25 hingga 28 Juli 2022.
Dalam kesempatan itu, salah satu tayangan yang dipamerkan oleh Dinas Kominfosan Situbondo, yakni larangan peredaran rokok ilegal dengan menggunakan kendaraan LED Videotron. Sementara turut hadir dalam pameran tersebut, yakni Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak hingga Wakil Bupati Situbondo, Hj Khairani.
Kepala Diskominfosan Situbondo, Dadang Aries Bintoro SSos, M.Si, mengatakan bahwa sosialisasi larangan pengedaran rokok ilegal dengan menggunakan mobil videotron ini pertama kali dilakukan. Hal itu, sebagai inovasi dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Di era digitalisasi saat ini, penyampaian informasi harus juga dikembangkan untuk menarik perhatian masyarakat,” ucap Dadang Aries Bintoro, Selasa (26/07/2022) tadi.
Baca juga :
- DPC PDI-Perjuangan Situbondo Gelar Aksi Berbagi Sembako
- Wakil Presiden Ke 6 Meninggal, Pemkot Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- 19 Pasar Takjil di Kota Malang Disampling, Dinkes Temukan 9,9 Persen Sampel Terkontaminasi Bakteri
- Antisipasi Potensi Pelanggaran Perusahaan, Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR
- Relawan Kresna 384 Wagir Bagi Takjil Gratis di Jalan Raya Kebonagung
Dirinya menjelaskan, bahwa mobil videotron yang digunakan untuk sosialisasi Pemkab Situbondo, adalah bersumber dari dana DBHCHT, yang menjadi terobosan baru di era digitalisasi. Dengan adanya mobil videotron, pemerintah akan lebih banyak memiliki variasi metode dalam melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. “Pada saat event-event seperti pameran, ini lebih efektif dan atraktif saat menyampaikan informasi dengan menggunakan video,” jelasnya.
Dadang mengatakan, selain menyasar kegiatan pameran, mobil video tersebut akan lebih mudah menjangkau masyarakat untuk memberikan sumber informasi. Terutama, untuk warga yang ada di desa. “Kendaraan videotron akan dapat menjangkau sampai ke daerah-daerah pelosok. Sehingga, target penyampaian informasi kepada masyarakat akan lebih maksimal,” ujarnya.
Ke depan, tambahnya, pemerintah akan masif dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal. Sehingga, warga tidak terjerat kasus hukum karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. “Bagi masyarakat yang terindikasi mengedarkan rokok ilegal, maka akan diproses secara hukum,” ungkapnya.
Dadang menambahkan, dengan sosialisasi ini, maka masyarakat akan lebih memahami. Sehingga, bisa membedakan rokok ilegal dan legal. “Termasuk, memahami sanksi. Karena, mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai ada sanksi hukumnya. Jadi, bersama-sama kita gempur rokok ilegal,” ujarnya. (her/gie/adv)














