Berita

Harapan Malang Jejeg Maju Pilkada Malang Kandas

Diterbitkan

-

Ketua tim kuasa hukum Malang jejeg, Soetopo (kiri) dan Bapaslon perseorangan Heri Cahyono (kanan Kaos putih) saat diwawancarai awak media. (memo x/cw3)

Musyawarah Sengketa Temui Jalan Buntu

Memontum Malang – Harapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Heri Cahyono dan Gunandi Handoko untuk terus melanjutkan langkahnya maju dalam Pilkada Kabupaten Malang kandas. Setelah mengajukan gugatan terkait sengketa proses Verifikasi Faktual perbaikan yang dilakukan oleh KPU.

Dalam musyawarah yang telah dilakukan di Bawaslu antara tim Malang Jejeg dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mendapatkan kesepakatan atau memenuhi jalan buntu.

Seperti yang dijelaskan oleh Tim kuasa hukum malang jejeg Soetopo karena dalam musyawarah yang diadakan secara tertutup saat ini belum ditemukan kesepakatan, selanjutnya akan dilakukan musyawarah untuk yang kedua namun akan dilaksanakan secara terbuka.

Dari ungkapan Soetopo KPU sendiri tetap kekeh dengan peraturan KPU no 82 Tahun 2020, padahal seharusnya sudah ada peraturan KPU No 6 Tahun 2020. “Dilihat dari hirarki saja masak keputusan ngalahkan peraturan,” tegasnya.

Advertisement

Adapun pelanggaran pihak KPU yang dianggap tim malang jejeg meliputi waktu yang dirasa tidak sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditetapkan untuk pelaksanaan verifikasi faktual suara Bapaslon perseorangan Heri Cahyono dan Gunandi Handoko.

“Seperti pada (9/8) tidak dilakukan verifikasi faktual, sedangkan untuk alasan kedua dari pihak Lo kami sudah mempersiapkan pertemuan namun tidak bisa dilakukan verifikasi faktual karena penundaan mendadak,” ungkapnya.

Jadi pihak Malang jejeg menganggap pemicu tidak terselesaikannya verfak ini dikarenakan terbuangnya waktu selama 2 hari untuk proses verfak karena KPU. Malang jejeg sendiri bakal terus melaju dan optimis pasalnya jika untuk musyawarah terbuka nanti belum mendapatkan kesepakatan yang diharapkan tim malang jejeg, maka akan dilakukan proses lain.

“Nanti bisa dilakukan melalui saluran lain seperti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tetap tidak berhasil akan dilanjutkan menuju Mahkamah Agung (MA),” tuturnya.

Advertisement

Sedangkan dari pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi sarana mediasi, sendiri menjelaskan akan memberikan waktu hingga (10/9) untuk melakukan musyawarah yang kedua secara terbuka atas sengketa antara tim Malang jejeg dengan KPU.

“Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan diberikan waktu selama 12 Hari terhitung sejak tanggal (30/8),” ungkap Kordinator Divisi Sengketa Bawaslu Abdul Allam Amrullah saat diwawancarai awak media, Senin (31/8/2020).

Untuk saat ini dari pihak Bawaslu sendiri belum menemukan titik temu dari Masing- masing pihak atas tuntutannya, “sehingga ini nanti akan dilanjutkan pada musyawarah terbuka selanjutnya,” tutupnya. (cw3/man)

 

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas