Hukum & Kriminal
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Kota Malang Rilis Hasil Capaian Kinerja Semester 1 Tahun 2024
Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, merilis hasil capaian kinerja selama semester 1 tahun 2024. Rilis ini dilaksanakan usai Upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di halaman depan Kantor Kejari Kota Malang.
“Sub Bagian Pembinaan telah berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total sebesar Rp 4.216.752.118. Seksi Intelijen telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Selama semester 1 tahun 2024, telah dilakukan 1 kegiatan penerangan hukum serta 9 kegiatan penyuluhan hukum yang terdiri dari 5 kegiatanJaksa Masuk Sekolah/Pesantren dan 4 kegiatan Jaksa Menyapa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko.
Selanjutnya Seksi Tindak Pidana Khusus telah menangani berbagai perkara selama semester 1 tahun 2024. Tahap penuntutan terdapat 2 perkara tindak pidana korupsi dan 1 perkara tindak pidana cukai. Adapun tahap penyelidikan terdapat 1 perkara dan tahap penyidikan juga terdapat 1 perkara.
Baca juga :
“Seksi Tindak Pidana Umum menunjukkan kinerja yang signifikan dalam penegakan hukum, selama periode Juli 2023 hingga Juli 2024, terdapat 371 perkara telah dieksekusi. Kejari Kota Malang telah menyelesaian perkara melalui Restorative Justice sebanyak 9 perkara dan telah melaksanakan pembentukan dan operasionalisasi sebanyak 5 Rumah Restorative Justice. Untuk semester 1 tahun 2024 Seksi Tindak Pidana Umum telah melayani pengembalian barang bukti tilang sebanyak 2.113 perkara dengan total denda sebesar Rp 344.237.000,” jelasnya.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selama semester 1 tahun 2024, telah menyelesaikan Bantuan Non-Litigasi sebanyak 33 perkara, Pendampingan Hukum (LA) sebanyak 11 pendampingan dan Pendapat Hukum (LO) sebanyak 2 pendapat. Serta telah melaksanakan 24 pelayanan hukum. “Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 78.853.398,” imbuhnya.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan penjualan langsung tahap kedua terhadap barang rampasan negara dari perkara tindak pidana umum berupa 75 unit motor, 11 buah handphone, 2 buah timbangan digital, 9 buah tabung gas dan 114 unit motor barang temuan tindak pidana pelanggaran lalu lintas. “Hasil penjualan tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerima sebesar Rp 74.300.000,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Kajari Kota Malang menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh pegawai dan jajaran yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan serta transparan. Capaian kinerja ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kami berharap dapat terus memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum di Kota Malang, serta menjaga kepercayaan dan dukungan dari masyarakat,” tegasnya. (gie)