Hukum & Kriminal

Puncak HBA Ke-63, Kejari Kota Malang Sampaikan Capaian Kinerja Jajaran

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 63 tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, menjelaskan capaian sepanjang tahun 2022-2023. Capaian itu, disampaikan setelah upacara memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 yang diikuti oleh seluruh Kasubsi dan Kasi, pegawai, PPNPN dan honorer, Sabtu (22/07/2023) tadi. “Bahwa untuk Seksi Tindak Pidana Khusus pada tahun 2023, telah melaksanakan satu penyelidikan dan satu penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, saat ini sudah ada dua perkara tindak pidana korupsi dan satu perkara tindak pidana bea cukai yang sudah dilakukan penuntutan,” ujarnya.

Untuk capaian kinerja di bidang intel, Kejari Kota Malang telah melakukan berbagai kegiatan. Diantaranya, melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada 25 proyek strategis daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang sesuai dengan SK Wali Kota Malang tentang Penetapan Proyek Strategis Daerah tahun Anggaran 2023. “Seperti revitalisasi Alun-alun Tugu pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Pembangunan Fasilitas Umum Wisata Gantangan Burung Tahap II dan Perawatan GOR Ken Arok pada Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwasata Kota Malang, serta Pembangunan Depot Arsip pada Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang,” urainya.

Selain itu, Seksi Intelijen Kejari Kota Malang juga melakukan kegiatan humanis. Antara lain, tujuh kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada sekolah-sekolah mulai jenjang SD hingga SMA di Kota Malang dan 5 kegiatan Jaksa Menyapa di radio.

Baca juga:

Advertisement

Selain itu, Dalam rentang waktu 12 bulan ini, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang telah melaksanakan total 12 Restoratif Justice (RJ). Dijelaskan, enam RJ dilaksanakan di tahun 2022 dan enam lainnya di tahun 2023 ini.

“Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 726.100.000 melalui pembayaran denda tilang selama Juli 2022 hingga Juli 2023,” jelasnya.

Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Malang telah memusnahkan barang bukti (BB) dari 124 perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 29 perkara dengan berat total 4.150 gram, sabu sebanyak 82 perkara dengan berat total 926 gram, Pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 13 perkara dengan jumlah total 127.380 butir serta barang bukti berupa Handphone dan timbangan sejumlah 113 buah.

Melalui Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Semester I tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan 3 Mou antara lain dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang, Perum Jasa Tirta I dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang. Sedangkan untuk Surat Kuasa Khusus (SKK) telah menyelesaikan sebanyak 38 SKK. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga telah melakukan pemulihan keuangan negara dengan total sebesar Rp 794.530.746.

Advertisement

Dalam peringatan ini, Kajari Edy Winarko, juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan Tujuh Perintah Harian yang menjadi amanat Jaksa Agung. Poinnya adalah, mengaktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa, meningkatkan Kepekaan Sosial.

Kemudian mewujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara. Dan melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

Selanjutnya, agar meningkatkan kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Serta mengoptimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi. “Bahwa tadi juga disampaikan, menyongsong tahun politik, seluruh jajaran dimana saja berada agar menjaga netralitas personel dalam Pemilu serentak tahun 2024,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas