Pemerintahan

Hotel dan Pemandian Songgoriti Diambil Alih PD Jasa Yasa

Diterbitkan

-

Hotel dan Pemandian Songgoriti Diambil Alih PD Jasa Yasa

Memontum Malang – Pengelolaan hotel dan pemandian air panas alam Songgoriti teah berhasil diambil alih oleh Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa, dimana sebelumnya, pengelolaan wisata berbasis alam tersebut berada di pihak ketiga yakni PT Lembu Nusantara. Direktur Administrasi (Dirmin) PD Jasa Yasa Kabupaten Malang, Husnul Hakim mengatakan bahwa pihak PT Lembu Nusantara sudah tidak mampu mengelola hotel dan pemandian tersebut.

Sehingga pengelolaannya pun diserahkan kembali ke PD Jasa Yasa. Penyerahan itu sendiri pun dilakukan pada minggu lalu di Pendopo Kabupaten Malang.

“Sudah diserahkan, itu minggu lalu. Alasannya, mereka tidak mampu mengelola. Serah terimanya di Pendopo Pemkab, waktu itu ada Asisten II dan Kejaksaan, dari pihak sana ada perwakilan manajernya. Owner-nya tidak datang,” kata Husnul, Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut Husnul menjelaskan, sebenarnya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan PT Lembu Nusantara Jaya terkait pengelolaan hoten dan pemandian tersebut berlangsung selama 30 tahun. Namun sekarang baru berjalan 5 tahun hingga pengelolaan dikembalikan kepada pihak PD Jasa Yasa.

Advertisement

“Ini baru berjalan 5 tahun dari kontraknya selama 30 tahun. Ini masih mencari skema yang bagus untuk mengeloa itu,” imbuh dia.

Namun begitu, pria yang juga menjabar sebagai Ketua GP Ansor Kabupaten Malang ini menjelasakn, saat ini ada 45 orang karyawan yang ada di hotel dan pemandian Songgoriti. Nasib para karyawan itupun kini juga ibarat sedang di ujung tanduk.

“Disana ada 45 orang. Itu kan pegawai lama. Kan gak ada tamu sama sekali, apalagi sekarang kondisinya seperti begini. Makanya kita masih cari skema, di PHK atau bagaimana. Tapai saya harap tidak sampai itu,” pungkas Husnul.(iki/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas