Pasuruan
Ibu Rumah Tangga Bulusari Edarkan Sabu
Memontum Pasuruan–Misimilah Wahyuningsih (50) seorang ibu rumah tangga, asal Dusun Sukci, RT III RW III Desa Bulusari, Kecamatan Gempol tidak mengelak saat petugas unit reskrim Polsek Gempol menemukan narkoba jenis sabu di dalam rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. barang bukti sabu berhasil disita petugas dari tangan pelaku
Panit Reskrim, Polsek Gempol, Ipda Khoirul Anam membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Dikatakan dia, kasus ini terungkap, ketika petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar, pelaku sering menjual-belikan sabu ke orang lain. “Dari info itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, pelaku menyimpan dan menjual belikan sabu, petugas langsung menggerebek pelaku di rumahnya,” ungkap Agus pada Memo X, Senin (30/10/2017).
Setelah menemukan Sabu, lanjut mantan Kanit Reskrim polsek Pandaan, pelaku langsung digelandang ke Polsek Gempol untuk diperiksa. “Dari tangan pelaku, kita berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 0,93 gram, dan 0,87 Grm. Lalu satu skop plastik warna merah, satu buah timbangan elektrik dan satu pak plastik klip,” bebernya. (dik/yan)