Pasuruan

Soal BPJS dan Gaji di Bawah UMP, PT BCK akan Dilaporkan ke Instansi Terkait

Diterbitkan

-

PT BCK terancam di adukan ke dinas terkait

Memontum Pasuruan–Serikat Pekerja Buruh Industrial Indonesia (SBII) berencana akan melaporkan PT Bagoes Cipta Karya (BCK) yang berada ditengah perkampungan, Dusun Ampelsari, Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, ke intansi terkait. Perusahaan yang memproduksi sepatu ini diduga membayar upah karyawan di bawah ketetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar Rp 2,7juta. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut disinyalir tidak mendaftarkan para pekerjanya pada Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS).

 

“Kami rencana akan melaporkan PT. BCK. Karena perusahaan tersebut tidak taat aturan banyak melanggar ketetapan perundang- undangan ketenagakerjaan. Selain melanggar, dan memberi gaji karyawan di bawah upah minimum, perusahaan itu juga tidak mengikutsertakan karyawanya ke BPJS. Kami pun dulu juga sempat mendapat kabar bahwa perusahaan tersebut memperkerjakan karyawsn dibawah umur. Dalam hal ini kami berharap dinas terkait bertindak tegas turun lokasi untuk menindak dalam hal ini,”ungkap Eko Wibowo selaku Serikat (SBII), Senin (30/10/2017).

 

Advertisement

Disinggung soal sangsi, Eko menjelaskan, berbagai sangsi yang nantinya bakal diterima perusahaan “nakal” (PT BCK-red), salah satunya berupa sangsi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pemberi kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016. Dalam peraturan itu disebutkan secara detail terkait pencabutan izin usaha perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib BPJS Ketenagakerjaan.

 

Senada juga dikatakan, Ashari, Ketua LSM Gerakan Masyrakat Bawah Indonesia (GMBI). Rencananya pihaknya akan kros cek ke perusahaan itu. Untuk sementara, kata Ashari, pihaknya akan gunakan cara pendekatan persuasif ke pihak perusahaan. “Bila perusahaan tersebut terindikasi banyak ditemukan penyimpangan. Tidak menutup kemungkinan akan kita adukan ke dinas terkait,” ancamnya. (tm/yan)

 

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas