Pasuruan
Kolatmar Dituding Kerap Lakukan Intimidasi, Komisi I Gelar Hearing Bersama 2 Warga Desa
Memontum Pasuruan–Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mengggelar hearing dengar pendapat bersama Forum Komunikasi Antar Desa (Fakta) yang terdiri dua warga Desa yakni Desa Lekok dan Nguling, Senin (30/10/2017).
Dalam hearing tersebut, dihadiri Komisi I Udik Djanuantoro bersama anggota serta Fakta. Hearing kali ini membahas tudingan sikap arogansi pihak oknum Komando Latih Korps Marinir (Kolatmar) kepada dua warga Desa khususnya warga yang tinggal di lahan sengketa.
“Tujuan hearing ini, kita minta agar dewan mendengar keresahan warga soal relokasi yang akan dilakukan pihak Kolatmar kepada 50 Kepala Keluar (KK) yang tinggal di lahan sengketa,” kata Ainur Rifiq mantan Kades Jatirejo.
Dua warga berharap, persoalan ganti rugi harus diselesaikan dulu. Setelah itu, baru soal relokasi. “Kita ini manusia, butuh tempat tinggal, jangan asal diusir seenaknya saja,” kesalnya.
Selain persoalan sengketa lahan, lanjut dia, sikap arogansi oknum Kolatmar keterlaluan. Buktinya, kendaraan muatan material milik warga sempat dihadang oleh oknum Kolatmar. Kemudian, kendaraan tersebut diamankan pihak Kolatmar, dan belum dikembalikan ke pemiliknya. “Masih banyak lagi sikap arogansi pihak Kolatmar pada warga yang tinggal dilahan sengketa. Kita minta komisi I bisa mempertemukan pihak-pihak terkait persoalan ini,” harapnnya.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Udik Djanuantoro mengatakan, akan mengawal aspirasi mereka. Namun, pihaknya minta waktu untuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Kita akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini,” tandasnya.
Hal sama juga dikatakan Arifin anggota Komisi I dihadapan dua warga desa. Politikus PDI-P ini berusaha semaksimal mungkin mengawal aspirasi mereka. “Agar persoalan lahan sengketa ini jelas, kami harap warga membawah dukomen-dokumen bukti asal muasal tanah yang jadi sengketa. Dari dokumen itu, pihaknya akan mengetahuinya,” tuturnya.
Diuraikan dia, asal-usul tanah terdiri ada empat, yakni riwayat tanah, buku C, kerangwangan desa, dan peta blok ini. “Ini yang akan menentukan obyek tanah tersebut. Dan tanah yang dimaksud bisa dimohon oleh masyarakat pada pemerintah. Apakah sebelumnya warga pernah melakukan permohonan ditanah yang dimaksud,” tanyanya.
Setelah puas menerima jawabkan dari Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dalam hearing, puluhan dua warga desa kembali membubarkan diri. (dik/yan)