Hukum & Kriminal

Ilmu Pelet Terapis Pijat Kota Malang Disebut Tak Berfungsi Jadi Awal Pembunuhan hingga Mutilasi

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Motif pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan terapis pijat Kota Malang, Abdul Rahman, warga Probolinggo, yang sehari-harinya  kos di Jalan Sawojajar Gang XIII A,  Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sedikit demi sedikit mulai terungkap. Informasi yang didapat, bahwa aksi Rahman tega membunuh Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, diawali dengan terjadinya cekcok. Sebab, korban disebut-sebut sempat menyebut bahwa jasa pelet (guna-guna pemikat) dari Rahman disebut tidak berfungsi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa sebelum kejadian, korban sempat melihat iklan di media sosial mengenai jasa guna-guna pelet dari pelaku. “Jasa pelet awalnya diiklankan (pasang, red) di media sosial pelaku. Sehingga pada Juni 2023, korban tertarik dan menghubungi pelaku untuk meminta bantuan jasa tersebut,” ujarnya, Senin (08/01/2024) tadi.

Dari situlah, tambahnya, korban merasa kecewa dikarenakan jasa pelet pelaku tidak berfungsi. Padahal saat itu, korban sudah keluar uang. Pelet tersebut tidak mempan kepada seseorang yang disukai korban. Sehingga pada Minggu 15 Oktober 2023 lalu, korban kembali mendatangi pelaku.

Baca juga :

Advertisement

“Korban mendatangi pelaku, untuk menyampaikan bahwa peletnya tidak berhasil. Kemudian dari situ, terjadi cekcok hingga adu fisik. Pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja. Kemudian, dibacokkan ke korban sebanyak dua kali hingga korban roboh dan meninggal,” jelasnya.

Pada 16 Oktober 2023, pelaku membeli pisau potong untuk memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian. “Baik pembunuhan maupun mutilasi tersebut, dilakukan semuanya di rumah kos pelaku,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman seorang terapis pijat diduga membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri. Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A,  Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada pertengahan Oktober 2023. Namun kasus ini baru terungkap pada awal Januari 2024. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas