Hukum & Kriminal

Terapis Pijat di Kota Malang Mutilasi Pasiennya hingga Jadi 9 Bagian

Diterbitkan

-

TKP: Saksi bisu yaitu rumah kos yang ditempati terdangka. (ist)

Memontum Kota Malang – Aksi keji terapis pijat di Kota Malang, Abdul Rahman, warga Probolinggo, sangatlah sadis. Tidak hanya membunuh korban sekaligus pasiennya, namun terduga tersangka diduga memutulasi Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, menjadi 9 bagian. Perbuatan tersangka itu, dilakukannya di rumah kos yang digunakan sebagai tempat terapis pijatnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Bahkan tidak hanya itu, setelah memutilasi korbanya, dari hasil penyidikan diketahui jika potongan tubuh korban ada yang dibuang di Sungai Bango maupun dipendam di pinggir Sungai Bango pada pertengahan Oktober 2023. Hal tersebut, seperti dikatakan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. Dalam keterangannya, usai membunuh korbannya pada 15 Oktober 2023, Rahman kemudian membeli pisau potong. Aksi mutilasi sendiri dilakukan pada Senin 16 Oktober 2023.

“Jenazah korban dimutilasi menjadi 9 bagian. Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Sebanyak 2 kantong kresek berisi potongan tubuh berikut pakaian korban dan alat yang digunakan untuk membunuh dan memotong, dibuang pelaku di Sungai Bango,” jelasnya, Senin (08/01/2024) tadi.

Untuk satu kantong kresek yang berisi kepala, telapak kaki dan telapak tangan, dikubur pelaku di bantaran Sungai Bango. Untuk potongan tubuh korban yang dipendam ini, baru diketemukan pada Jumat (05/01/2024) dini hari setelah Rahman ditangkap polisi dan dilakukan pengembangan pemeriksaan.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, untuk memastikan bahwa korban tersebut adalah Andrian Pranowo, pihak kepolisian telah memanggil keluarga korban. Tentunya, langkah hati-hati ini dilakukan petugas untuk memastikan apakah benar tengkorak tersebut adalah Andrian.

“Pihak keluarga sudah melihat langsung kondisi korban. Keluarga memiliki keyakinan, bahwa jenazah tersebut benar adalah korban. Hal itu, berdasarkan adanya tambalan lepas pada bagian gigi seri sebelah kiri. Meski begitu, penanganan secara forensik tetap kami lakukan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman seorang terapis pijat diduga membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri. Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang XIII A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada pertengahan Oktober 2023. Namun kasus ini baru terungkap pada awal Januari 2024.

Informasi yang didapat, bahwa Rahman tega membunuh Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, usai terjadi cekcok dikarenakan jasa pelet (guna-guna pemikat) dari Rahman disebut tidak berfungsi.

Advertisement

Tersangka sendiri, telah mengakui perbuatannya tersebut dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. Kini tersangka masih menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas