Pemerintahan
Imigrasi Blitar, Setahun Deportasi 12 WNA
Memontum Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sepanjang tahun 2019 telah mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA). Mereka diketahui telah melanggar hukum UU keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar M Akram mengatakan, 12 WNA yang dideportasi diantaranya, 5 warga negara Bangladesh, 1 warga negara Timor Leste, 1 warga negara Lebanon, 3 warga negara Malaysia, dan 2 warga negara Jepang. Mereka tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar serta Tulungagung.
“Jadi sepanjang 2019 ini terhitung sejak Januari sampai Desember kami telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi sebanyak 12 WNA,” kata M Akram, Jumat (6/12/2019).
Lebih lanjut Akram menyampaikan, keberadaam 12 WNA ini terdeteksi dari informasi anggota Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang dibentuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
“Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah membentuk sebanyak 47 Timpora. Tiga tim setingkat kota/kabupaten. Tiga tim tingkat kecamatan sewilayah Kota Blitar, 22 tim tingkat kecamatan di Kabupaten Blitar dan 19 tim tingkat kecamatan se wilayah Tulungagung”, jelasnya.
Akram menambahkan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA, pihaknya mengoptimalkan kinerja Timpora di tingkat kecamatan.
“Kami berharap, masyarakat juga ikut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan WNA di masing-masing wilayahnya,” imbuhnya.
Selain itu Imigrasi Blitar juga melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pembayaran denda kepala satu orang warga negara Thailand karena telah overstay atau melebihi izin tinggal selama 12 hari.
Selain mendeportasi warga negara asing, selama 2019 ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga menyampaikan capaian kinerjanya diantaranya, penerbitan paspor sejumlah 23.271 buku, penggunaan anggaran sebesar Rp. 9, 085 miliar (94,76%) dari total Rp. 9,587 miliar. Sementara itu untuk perpanjangan Ijin Tinggal kunjungan sebanyak 152, penerbitan Ijin Tinggal Terbatas sebanyak 143, dan penerbitan Ijin Tinggal Tetap sebanyak 9.
Jika dibandingkan tahun 2018 lalu, jumlah WNA yang dideportasi dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar ini mengalami kenaikan. Data Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menyebutkan sepanjang 2018 lalu, pihaknya hanya mendeportasi 5 orang WNA. dua dari Pantai Gading, satu dari Rusia, satu dari Jepang , dan satu dari Cyprus. Sedangkan satu WNA asal Pantai Gading atas Nama Conan Nzueange olievier dilakukan penindakan pidana. (fjr/yan)