Trenggalek
IRT Asal Malang Dikerangkeng di Polres Trenggalek
Mendapat laporan tersebut, Unitreskrim Polsek Gandusari bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa (09/10/2018) sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya Desa Polaman Kecamatan Dampit Malang.
“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa HP, uang tunai Rp 350 ribu dan 1 unit sepeda motor telah diamankan pihak kepolisian, ” tegas Didit.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya juga tidak mengenal sebelumnya dengan korban. Ia mencari informasi melalui tetangga korban, hingga berhasil membuat skenario dan berhasil mengelabui korban.
Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti untuk mengarah kepada tindak pidana, maka SN akan di jerat dengan pasal 362 dan atau 378 KUHP tentang pencurian dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara
Kapolres menambahkan, kejadian tersebut merupakan warning kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenalnya. Pihaknya menghimbau agar masyarakat melaporkan atau berkoordinasi dengan 3 Pilar di tingkat desa.
“Ini sekaligus sebagai peringatan kepada masyarakat agar tak mudah percaya dengan seseorang yang tidak dikenal sebelum konfirmasi kebenarannya. Bila curiga masyarakat bisa menghubungi 3 pillar di masing-masing desa agar tidak menjadi korban seperti kejadian tersebut, ” pungkasnya. (mil/yan)