Jember
Istri Dijambak, Ibu Kandung Dibanting
Memontum Jember —Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi pada Imroatus Sholeha (34) oleh suami sahnya bernama Dianto Hadi Susilo (35), warga Dusun Krajan, Desa Kertonegor, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember dilaporkan ke Polisi.
KDRT dilalukan tersangka yang akrab disapa Hadi oleh warga di kampungnya dengan menarik tangan dan menjambak rambut istrinya bahkan juga membanting tubuh ibu kandungnya saat berusaha melerainya.
“Tersangka yang merupakan suami sahnya itu menarik tangan dan menjambak rambut istrinya, tidak tega melihat kejadian itu, ibu kandung tersangka atau mertua korban tersebut melerai, akan tetapi malah ibu kandungnya itu dibanting tubuhnya,” kata Kapolsek Jenggawah AKP Prayitno, Rabu (12/6/2019).
Kejadian KDRT itu bermula, saat korban (istrinya) membantu ibu mertuanya yang tidak lain ibu kandung tersangka berdagang di pasar sore yang terletak di Dusun Krajan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.
Namun, sekitar pukul 21.00, tersangka memaksa istrinya untuk pulang, namun saat itu, istrinya menolak, sehingga tersangka memaksa dengan menarik tangan dan menjambak rambut korban.
“Tidak tega melihat kejadian yang dilakukan anaknya kepada menantunya, lalu ibu tersangka berusaha melerai. Tetapi malah ibu kandung itu secara spontan dibanting oleh tersangka hingga jatuh,” jelas Prayitno.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa sakit di pergelangan tangan sebelah kiri dan kepala bagian belakang akibat dijambak. Sedangkan Ibu kandung tersangka, diduga mengalami patah tulang akibat di banting.
Selanjutnya, korban yang tinggal satu rumah dengan tersangka dan ibu mertuanya itu melaporkan kejadian ini ke Polsek Jenggawah. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi, tersangka Minggu (9/6/2019) kemarin langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Jenggawah.
Tersangka melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Kita juga mengamankan barang bukti satu buah Akte Nikah milik korban,” tegas Prayitno. (gik/yud/oso)