Kota Malang

Jagoan Keroyok Bawa Parang, Bacok Korban

Diterbitkan

-

Jagoan Keroyok Bawa Parang, Bacok Korban

Memontum Malang — Nanang Syahroni alias Rembes (31), warga Jl Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang, Senin (23/10/2017) sore, berhasil dibekuk petugas Polsekta Sukun. Rembes ditangkap karena telah melakukan pengeroyokan terhadap M Ferry (20) warga Jl Lembayung, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (2/9/2017) sekitar pukul 02.30 di Jl Sukun Gempol, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Bahkan akibat pengeroyokan itu, Ferry mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangannya akibat diserang oleh Rembes Cs yang berjumlah 4 orang dengan menggunakan parang.

Informasi Memo X menyebutkan bahwa sebelum kejadian, Feri datang ke rumah Eko di kawasan di Jl S Supriadi Gang X, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat itu Ferry membantu Eko yang akan melangsungkan pernikahan. Setelah lelah membantu temannya itu, Ferry kemudian pergi ke rumah Devid di kawasan Sukun Gempol untuk istirahat tidur. Parang milik rembes yang kini jadi BB polisi. (ist)

Baru sekitar 30 menit ngobrol bersama Devid, tiba-tiba saja 4 pelaku langsung datang. Para pelaku mendobrak pintu rumah Devid. Para pelaku yang bersenjatakan parang langsung membacok Ferry. Karena tidak siap, salah satu parang mengenai kepala bagian atas. Selanjutnya pelaku lainya menyerang . namun kali ini Ferry berhasil menepis hingga tangan kanannya terluka bacok.

Advertisement

Tahu korbannya bersimbah darah, para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk langsung kabur. Kejadian ini sendiri selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Sukun. Saat itu salah satu pelaku yang dapat dikenali yakni Rembes, yang masih bertetangga dengan Devid. Namun saat akan ditangkap, Rembes selalu tidak ada di rumah. Baru senin kemarin, Rembes terlihat di rumahnya hingga segera saja ditangkap oleh petugas. Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa sebilah parang.

Kapolres Malang Kota AKBP Dr Hoiruddin Hasibuan SH MH melalui Kapolsekta Sukun H Kompol Anang Tri Hananta SH membenarkan adanya penangkapan itu. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Tersangka NS alias Rembes, kami kenakan Pasal 170 KUHP. Tersangka mengaku saat itu dalam kondisi mabuk. Dia tersinggung setelah mendengar korban berbicara dengan temannya. Untuk motif lain masih kami dalami,” ujar Kompol Anang. (gie/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas