Surabaya

Jaksa Belum Terima Surat Penetapan Hakim, Jelang Sidang Terdakwa Hasan Aman Santoso

Diterbitkan

-

Jaksa Belum Terima Surat Penetapan Hakim, Jelang Sidang Terdakwa Hasan Aman Santoso

Memontum Surabaya — Majelis hakim kasus penipuan dan pemalsuan surat, menambah masa penahanan terdakwa Hasan Aman Santoso sebagai tahanan kota, Selasa (9/1/2018). Majelis hakim beralasan, terdakwa hanya dikenakan status tahanan kota lantaran bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

“Apalagi kejaksaan memang tidak menahan terdakwa di ruang tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yulisar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Meskipun, Yulisar mengakui, terdakwa sudah memenuhi syarat untuk ditahan sesuai pasal yang di dakwa kan jaksa, unsur pidana yang memenuhi syarat untuk ditahan tertuang pada pasal 263 ayat (1) KUHP yang terhubung pada pasal 55 ayat (1).

“Penahanan ini sifatnya subyektif, karena dalam persidangan terdakwa tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatan, kalau terdakwa tak mengikuti peraturan persidangan kami cabut status terdakwa sebagai tahanan kota, menjadi tahanan penjara,” katanya.

Jika memang Hakim telah mengeluarkan surat penetapan menjadi tahanan penjara.setidaknya Jaksa Penuntut Umum haruslah menjalankan penetapan tersebut, karena jaksa sebagai eksekutor.

Advertisement

“Sampai saat ini saya belum menerima Surat Penetapan dari Hakim bahkan Hakim Yulizar sendiri ataupun Panitra belum memberitahukan terkait penetapan terdakwa Hasan Aman Santoso untuk di penjara,” tutur Jaksa Tanjung Perak, Siska saat dikonfirmasi

Saksi ahli dari Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara, Sholahuddin Wahid mengatakan jika terdakwa pada pasal 263 ayat (1) tentang pamalsuan dan dihubungkan pada pasal 55 ayat (1) terdakwa ini sudah memenuhi unsur pidana. Ada tiga kategori dalam pasal 55 ayat (1).

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas