Surabaya

Jaksa Belum Terima Surat Penetapan Hakim, Jelang Sidang Terdakwa Hasan Aman Santoso

Diterbitkan

-

Jaksa Belum Terima Surat Penetapan Hakim, Jelang Sidang Terdakwa Hasan Aman Santoso

“Yang membuat, dan yang menyuruh membuat surat keterangan palsu, dan menimbulkan suatu hak perikatan pembebasan hutang” Saksi ahli menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai, Ismed Al Fayet.

Dalam pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa terdakwa melakukan pemalsuan surat keterangan kehilangan palsu dengan tujuan untuk pelunasan hutang. Surat keterangan palsu yang diterbitkan kepolisian atas kehilangan dua cek/bilyet dari Bank BNI yang diberikan kepada saksi korban atas pembayaraan sebuah Truk Head Hino senilai Rp 510.000.000.

Setelah mendapatkan surat pernyataan kehilangan dua cek/bilyet itu pihak Bank BNI memblokir dua cek tersebut. Alhasil, saksi korban tak bisa mencairkan kedua cek yang diberikan oleh terdakwa atas pembayaran sebuah Truk Head Hino.

Tak hanya itu, dalam persidangan kasus pemalsuan surat dan penipuan yang menjerat warga Jalan Wetan Mulya 18 Surabaya, keterangan saksi ahli justru memperkuat isi dakwaan yang tertuang pada pasal 263 ayat (1) KUHP : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (rhy/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas