Surabaya
Pemprov Jatim Rencana Bentuk Satgas Percepatan Usaha
Memontum Surabaya — Pemprov Jatim berencana akan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan berusaha. Pembentukan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Sukardi MM saat memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Ruang Bhinaloka Kantor Gubernur Jawa Timur No 110 Surabaya, Selasa (9/1/2018).
Pembentukan satgas tersebut, kata Sekdaprov Akhmad Sukardi, tertuang dalam PP Nomor 91 Tahun 2017. Dalam penekanan amanat tersebut mengharapkan agar setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan institusi lain membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Tujuannya untuk melakukan percepatan investasi dan perizinan sebagai tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Satgas tersebut rencananya akan dipimpin langsung Sekdaprov Jatim. Ketua hariannya, dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov Jatim dibantu Kepala Inspektorat Jatim sebagai Wakil Ketua Harian. Sementara jabatan sekretaris, dijabat oleh Kepala Biro Perekonomian.
“Terpenting dari satgas ini adalah memberi pelayanan perizinan secara strategis kepada investor yang masuk,” ujarnya.
Sukardi menjelaskan, fungsi dan tugas satgas untuk mengawal, memantau, dan menyelesaikan hambatan atas perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Provinsi (end to end) serta perizinan berusaha yang diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan bupati/walikota yang berfungsi sebagai utama (leading).
Fungsi lain dari satgas ini adalah meningkatkan pelayanan seluruh perizinan berusaha di provinsi serta menjadi penghubung dengan satgas nasional, satgas kementerian/lembaga dan satgas kabupaten/kota.
“Untuk sekedar diketahui, tahun 2017, Jatim menduduki peringkat pertama kemudahan berbisnis di Indonesia yang diakui Lee Kuan Yew Asia Competitiveness Institute salah satu Univeritas terkemuka di Singapura,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim, Ir Lili Soleh W. MM mengatakan, Satgas yang akan dibentuk tersebut memiliki tugas menginventarisir segala bentuk perijinan bermasalah di Jatim.
Lili mengibaratkan, satgas ini adalah bottleneck atau cara mempersempit hambatan-hambatan dari proses perijinan yang ada dalam berusaha. “Intinya pekerjaan utama dari satgas ini adalah menginventarisir semua ijn-ijin yang bermasalah. Kemudian dilakukan percepatan agar investasi bisa masuk ke Jatim,” tegasnya. (nif/wem/yan)