Hukum & Kriminal
Jalan-jalan di Area Kafe Sawah Sudimoro, Pria Ini Ditangkap Karena Bawa Shabu
Memontum Kota Malang – Tersangka kasus narkoba AJS (34) warga asal Jl Siwalankerto Utara, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, hingga Rabu (14/07) masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Lowokwaru. Sebelumnya, dia ditangkap di area parkir mobil Cafe Sawah Jl Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Saat ditangkap oleh petugas Polsek Lowokwaru, tersangka AJS kedapatan membawa 1 poket SS (Shabu-Shabu). Atas Barang Bukti (BB) tersebut, AJS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Baca juga:
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Informasi Memontum.com bahwa petugas Polsek Lowokwaru, mendapat informasi bahwa AJS sering mengkonsumsi SS. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AJS saat di parkiran mobil Cafe Sawah.
Saat itu, AJS tidak bisa mengelak lagi karena kedapatan SS di saku jaketnya. Satu paket S sebwrat 0,5 gram itu kemudian dijadikan BB hasil kejqhatan AJS. Kepada petugas, AJS mengaku bahwa SS tersebut tidak untuk dijual melainkan dikonsumsi sendiri. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan.
PLH. Kapolsek Lowokwaru AKP Sutomo membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami masih terus melakukan pengembangan. Tersangka kami kenakan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika,” ujar AKP Sutomo. (gie)