Lumajang

Jalan Khusus Truk Pasir, Tanggung Jawab Pengelola Tambang

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –Perkembangan pekerjaan jalan khusus truk tambang pasir yang sudah disepakati menjadi tanggung jawab pemilik izin tambang, hingga hari ini belum terselesaikan. Sebelumnya truk pasir masih melewati Jalan Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro, kini jalan tersebut ditutup untuk truk pasir. Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML terkait hal itu menyatakan pada awak media, Rabu (20/2/2019). Kebijakan Pemerintah kabupaten lumajang bahwa pertambangan pasir harus memiliki jalan khusus sendiri dan itu sudah final, jalan yang tidak melewati pemukiman padat penduduk atau perkampungan padat penduduk karena itu sangat merugikan masyarakat.

“Sejak pemerintah mengumpulkan pemilik izin tambang beserta masyarakat di persekitaran akses jalan, kemudian masyarakat yang berkaitan dengan pekerja tambang pasir termasuk armada tambang pasir, semua juga punya pemahaman yang sama. Jadi kalau ada langkah – langkah diluar itu saya akan evaluasi, kebijakan dasarnya adalah truk pasir yang mengangkut pertambangan pasir harus melewati jalan khusus dan beban untuk pekerjaan jalan khusus tambang pasir sudah disepakati ditanggung oleh para pemilik izin tambang” ungkapnya.

Menurut Bupati, Supaya jalan khusus tambang pasir cepat dikerjakan supaya cepat terselesaikan, supaya ada jalan yang bisa dilalui oleh truk tambang pasir.

“Ya mereka harus cepat melaksanakan pekerjaan itu, jangan problem itu di berikan kepada masyarakat, kalau beban persoalan itu diberikan kepada masyatakat, apa keuntungannya masyarakat, justru ini masyarakat yang dirugikan karena lingkungannya terganggu” kata Bupati

Advertisement

“Kebijakan saya bahwa jalan yang sekian waktu menjadi akses ekonomi masyarakat adalah bukan jalan untuk truk tambang pasir, begitu masyarakat punya keinginan yang sama dengan harapan pemerintah, ya itu sebagai bagian dari kebijakan kami supaya responsif terhadap keinginan masyarakat,” imbuhnya.

Bupati dalam hal ini juga menyampaikan bahwa dari evaluasi yang dilakukan pihaknya telah menemukan pemilik izin tambang yang tidak kooperatif terkait komitmennya untuk segera menyelesaikan jalan khusus angkutan tambang pasir.

“Dari sekian waktu evaluasi yang kami lakukan, ada pemilik izin tambang yang tidak kooperatif dengan kesepakatan bahwa mereka berkewajiban untuk membuat jalan tambang baru yang khusus untuk pengangkut pasir” jelasnya.

Bupati Thoriqul Haq, akan memberikan toleransi untuk secepatnya para pemilik izin tambang menyelesaikan pekerjaan pembangunan jalan khusus truk pasir, namun ketika toleransi ini di abaikan dan tidak mendapatkan respon yang positiv maka ia akan membuat surat pencabutan rekomendasi kepada gubernur untuk dicabut izinnya, Hanya satu yang tidak kooperatif, Pemilik izin tambang LJS” tegasnya.

Advertisement

Bupati mengaku bahwa Kemarin pihaknya sudah bertemu langsung degan pengelola atau penanggung jawab pembuatan jalan khusus truk pasir dan berdiskusi terkait diberikannya toleransi batas waktu untuk kapan rampungnya selesai pekerjaan itu.

“Begitu sesuai dengan komitmen itu, ya kita akan memberikan apresiasi supaya segera di jadikan jalan khusus untuk truk tambang pasir, begitu dia tidak komitmen ya saya akan melakukan kebijakan untuk mencabut rekomendasi pemerintah kabupaten lumajang atas izin yang di keluarkan oleh pemerintah propinsi” ujarnya.

Harusnya kata Bupati jalan khusus tambang pasir sudah selesai dikerjakan, begitu sudah selesai truk tambang pasir tidak lagi melewat perkampungan, tidak lagi lewat jalan jarit. “Harusnya sudah selesai, harusnya truk angkutan tambang pasir sekarang sudah tidak lewat jalan jarit, nah itu yang saya bela dari keinginan masyarakat” pungkasnya.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas