Probolinggo
Jelang Pergantian Tahun, Polres Probolinggo Kota Sidak Toko Knalpot Brong
Memontum Probolinggo – Masih banyaknya ditemukan pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang menggunakan knalpot balap, satuan lalu lintas menghimbau keada pemilik kendaraan untuk segera mengganti knalpot kendaraanya. Himbauan ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota,AKBP Alfian Nurrizal
“Kita menghimbau kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing agar segera mengganti knalpotnya sehingga tidak menimbulkan suara yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan pengguna jalan lainnya ataupun masyarakat lainnya”, himbaunya dengan melakukan pemasangan stiker di sejumlah toko onderdil sepda motor
Jelang perayaan tahun baru, anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota, mendatangi sejumlah toko onderdil dan variasi sepeda motor. Jelang tahun baru ini, polisi melarang knalpot brong dijual bebas. Bahkan, knalpot yang terpajang harus diturunkan dan disimpan sampai perayaan tahun baru selesai.
Mengantisipasi adanya trek – trekan dan menggeber knalpot brong pada perayaan pergantian tahun baru 2019 mendatang, Satlantas Polres Probolinggo bergerak cepat mendatangi sejumlah toko onderdil dan variasi sepeda motor.
Sidak ke sejumlah toko onderdil dan variasi motor dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota,AKBP Alfian Nurrizal didampingi oleh Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota beserta para Kabag dan Kasat.Sabtu (29/12/2018)
Salah satu toko yang di datangi adalah di Toko Variasi Motor DT 96 yang ada di Jalan Cokroaminoto, petugas mendapati aneka knalpot brong berbagai ukuran, baik untuk 2 dan 4 dipajang.
Setelah dihimbau, akhirnya petugas memerintahkan pemilik toko untuk menarik atau menyimpan knalpot brong yang dipajang sampai perayaan tahun baru selesai.
Menurut Imron, pemilik Toko Variasi Motor, dia memaklumi himbauan yang diberikan polisi dengan pemasangan stiker untuk tidak menjual knalpot brong jelang tahun baru ini.Sidak selanjutnya dilakukan ke sejumlah pembuat knalpot brong dibeberapa tempat.
Polisi memberi peringatan keras, agar jelang dan sesudah tahun baru ini untuk tidak melayani pembuatan knalpot brong.
Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal,pihaknya memberi waktu beberapa hari agar pemilik toko tidak menjual knalpot brong. Jika tetap membandel akan diberi sanksi tegas. Polisi akan memberi sanksi tegas, jika ada warga yang tetap membandel memakai knalpot brong pada perayaan tahun baru nanti. (geo/yan)