Kota Malang

Jual Kakaktua dalam Paralon, Warga Lesanpuro Terancam 5 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Jual Kakaktua dalam Paralon, Warga Lesanpuro Terancam 5 Tahun Penjara

Memontum Kota Malang – Setelah menangkap dan memeriksa Masrukin (36) warga Jl Lesanpuro Gang XII, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, petugas Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jatim, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan petugas Polres Malang Kota, terus melakukan pengembangan. Termasuk memeriksa ponsel milik Masrukin untuk mencari transaksi penjualan satwa yang dilakukannya.

Ternyata diketahui bahwa sebelumnya, Masrukin juga telah menjual trenggiling kepada lelaki berinisial KEM (39) warga Jl Argopuro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dari sinilah KEM juga diamankan oleh petugas. Informasinya baik Masrukin maupun KEM, sudah ditahan oleh petugas Polres Malang Kota.

Kedua tersangka dikenakan tindak pidana bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh , menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam kondisi hidup.

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo peraturan pemerintah RI No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa.

Advertisement

Kepala BBKSDA Jatim Nandang Prihadi, mmembenarkan 2 orang sudah dijadikan tersangka dan ditahan. ” Hasil penyidikan bahwa tersangka 1 sekitar 3 hari sebelum ditangkap telah menjual trenggiling ke tersangka 2. Karena kemudian bukti-bukti cukup maka tersangka 2 ikut ditangkap dan ditahan. Untuk satwa dilindungi dari tersangk 1 dan tersangka 2 sudah diamankan,” ujar Nandang.

Baca : Warga Lesanpuro Jual Burung Kakatua dan Kasturi Kepala Hitam

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menjual atau membeli satwa dilindungi. “Agar masyarakat tidak membeli/memelihara/memperjual belikan satwa atau hewan dilindungi. Jika memerlukan bantuan atau keraguan tentang satwa dilindungi agar menghubungi call center BBKSDA Jatim atau nomor Yanmas BBKSDA Jatim terdekat,” ujar Nandang.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas