Kota Malang

Jual Kakaktua dalam Paralon, Warga Lesanpuro Terancam 5 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Jual Kakaktua dalam Paralon, Warga Lesanpuro Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi SH SIK, saat dikonfirmasi Memontum.com pada Minggu (10/3/2019) sore, mengatakan bahwa dalam kasus ini sudah ada 2 tersangka.

” Tersangkanya ada 2 orang. Posisi tersangka sudah dibawa BKSDA Provinsi. Polres Malang Kota hanya membackup giat penangkapan saja. Tersangka dikenakan UU konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya terancam 5 tahun penjara,” ujar AKP Komang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penjualan satwa dilindungi berupa burung Kakatua Maluku(Cacatua Moluccensis) dan Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory) di Kota Malang, pada Jumat (8/3/2019) pukul 22.30, berhasil digagalkan oleh petugas Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jatim, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan petugas Polres Malang Kota.

Penjualnya adalah Masrukin (36) warga Jl Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia ditangkap saat berada di Jl Raya Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.Dia kedapatan 2 burung satwa dilindungi tersebut berada di dalam paralon yang sudah dimodifikasi dalam kardus di simpan di mobil. Hingga Sabtu (9/3/2019) sore, Masrukin masih menjalani pemeriksaan petugas Reskrim Polres Malang Kota.

Advertisement

Informasi Memontum, BBKSDA Jatim bersama Direktorat PPH, Balai Gakkum Jabalnusra ProFauna dan Polres Malang Kota menggagaloan penjualan satwa dilindungi di Kota Malang. Yakni berawal dari beberapa hari lalu BBKSDA mendapat informasi ada penjualan satwa liar di Kota Malang.

Tim Wildlife Rescue Unit BBKSDA Jatim segera melakukan penyelidikan dan transaksi supaya si penjual muncul. Transaksi berjalan cukup alot hingga disepakati tranfer terlebih dahulu baru barang di kirim ke lokasi.

Petugas terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk si penjual di Jl Raya Madyopuro. Si penjual yakni Masrukin segera dibawa ke Mapolres Malang Kota. Diduga Masrukin tidak hanya sekali ini saja menjual satwa dilindungi. Sebab dari ponselnya ada transaksi lain. Yakni menjual Trenggiling kepada KEM, warga Kota Batu.

Kepala BBKSDA Jatim Nandang Prihadi membenarkan adanya penangkapan pelaku si penjual satwa dilindungi. ” Setelah kami lakukan penyergapan, kami sita 2 burung dilindungi dalam kondisi hidup. Ke 2 burung itu dimasukan ke dalam pipa paralon dalam kardus bertuliskan oleh-oleh,” ujar Nandang. (gie/yan)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas