Hukum & Kriminal
Judi Domino Saat Wabah Corona, Bakul Bakso Digelandang Polisi
Memontum Sidoarjo – Maksud hati berharap menang dan menghibur diri saat wabah corona, dengan judi domino, malah kepergok polisi. Akhirnya harapan itu dijalani dari balik jeruji besi.
Itu dialami Wardiono (36) warga Desa Kedungrejo, Jabon yang saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Krembung. Dia dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman 10 tahun dipenjara dan menanti kapan sidang dilaksanakan tersangk akhirnya meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rabu (15/4/2020) siang
Kapolsek Krembung AKP Purwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Soepatman menegaskan pemain judi diamankan anggotanya, saat melakukan giat Kring Serse. Ketika anggotanya sedang melintas dijalan Dusun Pologunting, Desa Tambakrejo, melihat sekelompok orang sedang bemain judi di warung kopi.
“Minggu 29 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, anggota melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka ini. Temannya lebih dulu kabur setelah melihat kedatangan polisi,” kata Soepatman
Kepada penyidik tersangka mengakui bahwa dirinya bermain judi domino sekadar iseng. Dikarenakan seharian capek, berkelililing berjualan bakso dari kampung ke kampung, dan menghibur diri. (gus/yan)