Hukum & Kriminal

Jukir Rp 50 Ribu Tanpa Karcis, Ngaku Baru Sekali

Diterbitkan

-

Kapolsekta Klojen Kompol Budi Harianto saat meminta keterangan Panut. (istimewa)

Memontum Kota Malang – Dua oknum jukir Alun-Alun kota Malang, Panut (51) warga Jl Ki Ageng Gribik, Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang dan M Cholil (47) warga Jodipan Wetan Gang III, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Selasa (18/6/2019) sore, masih terua menjalani pemeriksaan di Polsekta Klojen.

Informasinya, mereka mengaku bahwa baru sekali ini menarik parkir Rp 50 ribu. ” Ini ada ranahnya Perda. Penyalahgunaan batas tarif parkir. Informasinya mereka baru sekali ini melakukan. Sudah kami lakukan pencatatan dan juga kami minta untuk buat pernyataan tidak mengulangi lagi dan permintaan maaf,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang yogi SH SIK. Saat ditanya apakah keduanya akan dibebaskan atau tidak, AKP Komang akan meminta informasi perkembangan di Polsekta Klojen.

Sumber Memontum di kepolisian, bahwa oknum Jukir tersebut hingga Selasa malam masih terus menjalani pemeriksaan. Apakah nantinya keduanya akan dilakukan penahanan atau tidak, petugas masih terus melakukan pemeriksaan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua oknum jukir Alun-Alun Kota Malang, Panut (51) warga Jl Ki Ageng Gribik, Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang dan M Cholil (47) warga Jodipan Wetan Gang III, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (17/6/2019) siang, diamankan Petugas Polsekta Klojen, di rumahnya masing-masing.

Advertisement

Video aksi yang dilakukan Panut sempat viral di media sosial FaceBook, setelah menarik parkir Rp 50 ribu tanpa karcis, pada Bus Pariwisata. Video tersebut viral pada Minggu (16/6/2019) malam. Dalam video tersebut si oknum jukir menarik Rp 50 ribu dan sempat mengatakan kalau harga tersebut sudah biasa.

Baca : Narik Parkir Rp 50 Ribu Tanpa Karcis, 2 Oknum Jukir Alun-Alun Kota Malang Diciduk Polisi

Petugas Polsekta Klojen bergerak cepat mencari oknum Jukir tersebut karena cukup meresahkan masyarakat. ” Kami tangkap di rumahnya masing-masing. Itu tidak sesai ketentuan. Mereka melakukan pungutan liar. Sudah harganya terlalu tinggi, juga tanpa karcis,” ujar Kapolsekta Klijen Kompol Budi Harianto SH. Bahkan hingga Senin malam, keduanya masih dalam pemeriksaan petugas.

Tidak hanya Panut, yang diamankan petugas, melainkan juga M Cholil turut diamankan karena sebagai koordinator parkir di Alun-Alun Kota Malang.

Advertisement

” Bis pariwisata ditarget Rp 50 ribu. Saat ini masih terus kami dalami. Hasil pendalaman sementara, saat ini mereka belum bisa menunjukan identitas petugas parkir. Ini pemerasan atau tidak masih kita dalami. Kepada masyarakat supaya kalau patkir meminta karcis parkir. Kepada petugas parkir juga harus memberikan karcis parkir. Nantinya kita juga panggil pihak Dishub terkait permasalahan ini,” ujar Kompol Budi Harianto. (gie/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas