Kota Malang
Jukir Sikat HP Pemandu Karaoke
Memontum Kota Malang—Gara-gara mencuri HP Samsung J7 milik seorang pemandu lagu di Karaoke Warna Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Deni Andri Suseno (35) Jukir warga Jl.Batu Bara, Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Rabu (21/2/2018) siang masih mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota.
Deni mencuri HP Samsung J7 milik Avril (23) warga Jl Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, saat sedang karaoke bersama teman-temannya pada 17 Februari 2018 sekitar pukul 21.00.
Informasi Memo X (Grup Memontum.com) menyebutkan bahwa malam itu, Deni dan 3 temannya karaoke di The Warna Jl A Yani. Mereka kemudian menyewa pemandu lagu. Saat itu Avril yang menjadi pemandu lagi menemani Deni dan teman-temannya.
Namun usai menemani Deni Cs Karaoke, HP milil Avril tertinggal di meja. Mengetahui hal itu, Deni kemudian mengambil HP tersebut dan memasukan di saku celananya. Avril sempat kembari ke room untuk menanyakan keberadaan ponselnya. Namun Deni mengatakan tidak tahu.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Malang Kota. Atas laporan ini tim Resmob Polres Malang Kota melakukan penyelidikan termasuk mengerahkan tim Cyber Makota untuk mencari di jual beli online dan melacak keberadaan HP tersebut.
Tak kurang dari 24 ham, keberadaan HP tersebut terlacak. Namun si pemegang tidak tahu apa-apa karena dia membeli di Deni seharga Rp 1 juta. Dari keterangan inilah petugas kemudian mencari Deni hingga berhasil.menangkapnya saat sedang nonkrong di depan Karaoke Warna.
Deni kemudian mengaku kalau HP tersebut dicuri karena ada kesempatan. Sedangkan uang hasil penjualan HP tersebut sudah habis digunakan untuk foya-foya dan beli miras. Atas perbuatannya itu, Deni kini hatus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui KBO Reskrim Iptu Nurwasis mengatakan bahwa tersangka ditangkap atas pencurian HP. ” Tersangka mencuri HP saat karaoke. HP terawhutvterjatuh dan dicuri tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP,” ujar Iptu Nurwasis. (gie/yan)