Lumajang

Jumlah Alat Peraga Kampanye dan Ukurannya Harus Sesuai Ketentuan KPU

Diterbitkan

-

Jumlah Alat Peraga Kampanye dan Ukurannya Harus Sesuai Ketentuan KPU

Memontum Lumajang — KPU Kabupaten Lumajang memberi batasan terkait pemasangan alat peraga kampanye bagi paslon pada pilkada lumajang 2018. Hal itu akan dilakukan KPU setelah penetapan Paslon pada 12 Februari mendatang.

“Kita sudah mengkoordinasikan terkait desain alat peraga kampanye pada timses para pasangan Calon, desain dan materi di biayai oleh para pasangan Calon,” kata Muhammad Ridho Mujib SE selaku Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Lumajang, Rabu (7/2/2018).

Masing-masing para pasangan Calon menurut Ridho sudah harus menyiapkan desain dan materinya yang nantinya diserahkan kepada KPU untuk di Cetak dalam bentuk baliho dengan ukuran 4 x 7 meter paling banyak 5 buah setiap pasangan Calon untuk setiap kabupaten, umbul-umbul 5 x 1,5 meter paling banyak 20 buah untuk tiap kecamatan , spanduk 1,5 x 7 meter paling banyak 2 buah untuk tiap Desa.

“Para paslon atau tim suksesnya bisa menggandakan 150 persen dari yang sudah di tetapkan oleh KPU,” ujar Ridho

Advertisement

Masih kata Ridho Alat peraga kampanye hanya bisa dipasang di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU, ini sesuai Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan untuk gambar paslon yang sudah terpasang saat ini terlebih dulu sebelum penetapan harus dilepas.

“Apapun gambar atau simbol tertentu yang menggambarkan calon itu harus diturunkan,” Terangnya.

Untuk saat ini sebelum Penetapan Paslon gambar yang sudah beredar pihaknya menyampaikan bahwa itu bukan ranahnya KPU, akan tetapi itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Sebelum penetapan itu bukan kewenangan kita, namun nanti setelah penetapan paslon akan menjadi kewenangan Panwas tentunya, Jika ada yang melanggar, nanti penindakannya dari Panitia Pengawas (Panwas),”

Advertisement

Mengenai ketentuan gambar pada alat peraga kampanye, dia juga menyampaikan, materi utama pada alat peraga kampanye tersebut harus berisi tentang paslon yang meliputi foto, nomor urut pasangan, visi dan misi.

“Artinya tidak boleh juga ada desain lain selain yang sudah disetujui oleh KPU,” ungkapnya.

Ridho menegaskan nantinya tidak boleh menampilkan foto orang yang tidak ada hubungannya dengan visi-misi atau partai pengusung.

“Yang tidak ada hubungannya dengan visi-misi atau partai pengusung tentu tidak boleh,” pungkasnya. (adi/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas