Pemerintahan

Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”, Rekomendasi Dinafikan, Dewan Siapkan Pansus dan TPF

Diterbitkan

-

Kabupaten Pasuruan Negara Dalam Negara, Rekomendasi Dinafikan, Dewan Siapkan Pansus dan TPF

Memontum Pasuruan – Rekomendasi dari DPRD Kab.Pasuruan atas jawaban Bupati, terkait interpelasi Pilkades serentak telah diberikan pada Senin (18/11/2019) kemarin lusa. Sejumlah pihak telah pula mengetahui isi dari rekomendasi DPRD pada Bupati Pasuruan

Pada pokoknya yakni meminta agar panitia pelaksana pilkades serentak tingkat kabupaten kembali pada peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri No.11 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan Perda Kab.Pasuruan Nom1 tahun 2017 tentang pemerintahan desa, meminta Bupati Pasuruan merevisi atau mengevaluasi Perbup No.94 tahun 2019 tentang pedoman tata cara pencalonan, pemilihan,pengangkatan,pelantikan, dan pemberhentian kepala desa serta semua pihak menghormati proses hukum di PTUN atas Permendagri, Perda dan Perbup.

Seperti yang disampaikan oleh Joko “sang pendobrak” Cahyono, Selasa (19/11/2019),” sebagai legislatif sudah terpenuhi tupoksi kami, untuk menyampaikan aspirasi rakyat pada eksekutif,” tegasnya.

Lebih lanjut, sebagaimana perlu diketahui bahwa interpelasi bukan “hantu” yang perlu ditakuti oleh pihak eksekutif. Rekomendasi yang telah disampaikan sebagai bahan kajian dan evaluasi bagi Pemkab Pasuruan kedepannya nanti. Legislatif bagian tak terpisah dalam koridor hukum tata negara di Indonesia, fungsi kontrol dan mitra kerja pemerintah secara tidak langsung melekat pada kami. Sehingga jika ada kegagalan dari program pembangunan Pemkab Pasuruan, kami (legislatif) juga akan terkena imbasnya.

Advertisement

Artinya, sebelum program pembangunan disegala bidang yang dikerjakan oleh Pemkab Pasuruan menemui kegagalan,maka kami berkewajiban memberi masukan agar dapat dilakukan evaluasi. Pun demikian dengan saat ini, adanya permasalahan serius atas tahapan pilkades yang semakin hari semakin mengkristal hingga adanya gugatan ke PTUN serta temuan kasus dilapangan.

Rekomedasi yang kami sampaikan kemarin (Senin,18/11/2019) merupakan upaya membantu Pemkab Pasuruan. menyelesaikan permasalahan. Jadi hematnya, rekomendasi tersebut segera dijadikan rujukan bahan evaluasi pihak Pemkab Pasuruan khususnya Bupati dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Namun demikian, jika Bupati mempunyai formula lain untuk mengatasinya atau mengabaikan rekomendasi yang kami sampaikan,hal itu menjadi kewenangan mutlak Bupati.

Akan tetapi jika kemudian hari ditemukan adanya kejanggalan atau fakta-fakta lain terkait pelaksanaan tahapan pilkades dan rakyat mengadu kembali kepada kami (legislatif), maka kami akan membahasnya kembali sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” beber pria tambun yang menjabat sebagai Ketua Komisi II ini.

Saat ditanya apakah langkah kewenangan yang akan dilakukan, jika ada rakyat yang kembali mengadu kepada dewan?

Advertisement

“Langkah sesuai konstitusi yang kami lakukan diantaranya pembentukan Pansus,Tim Pencari Fakta (TPF). Namun dengan catatan adanya bukti valid adanya suatu kejanggaan atau fakta-fakta lain,” tandasnya.

Ditambahkan, saat ini yang lebih elok yakni semua pihak untuk sama-sama menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” imbuh sang pendobrak sembari menutup keterangannya. (hen/yan/bersambung)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas