Politik
Kades Meninggal, Komisi I DPRD Trenggalek Minta Lakukan Pilkades PAW
Memontum Trenggalek – Komisi I DPRD Trenggalek minta Pemerintah Desa Salamrejo Kecamatan Karangan agar segera melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW).
Hal ini dilakukan mengingat adanya kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) definitif karena meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, Komisi I mengundang pihak Pemerintah Desa Salamrejo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek.
Baca juga:
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
“Hari ini kita melakukan rapat dengan pihak Pemdes Salamrejo dan dinas yang membidangi, menindaklanjuti adanya kekosongan jabatan Kepala Desa dikarenakan meninggal dunia,” ucap Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid saat dikonfirmasi usai rapat, Kamis (03/06/2021) pagi.
Dari hasil rapat yang digelar di ruang Banmus kantor DPRD Trenggalek, Komisi I menekankan agar Pemdes Salamrejo melaksanakan pemilihan Kepala Desa pergantian antar waktu. Mengingat, sisa jabatan yang ditinggalkan masih 4 tahun.
“Sistem pengisian Kepala Desa semacam ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Trenggalek. Untuk prosesnya, nanti Pemdes akan membentuk panitia, melakukan penjaringan bakal calon kepala desa. Kemudian Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) menentukan perwakilan musyawarah untuk selanjutnya memilih Kepala Desa,” terang Husni.
Lanjut Politisi Partai Hanura ini, dalam proses pelaksanaan Pilkades PAW, jika dalam waktu maksimal 6 bulan dimulai sejak pemberhentian tetap Kepala Desa. Maka harus dilakukan Pilkades PAW. Jika tidak, otomatis sisa masa jabatan akan di isi penjabat sementara (PJ) sampai pelaksanaan Pilkades selanjutnya.
“Karena pelaksanaan Pilkades masih lama, maka kekosongan jabatan ini harus diisi secepatnya. Dan diharuskan Kepala Desa definitif (tetap), bukan PJ,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek Edi Supriyanto menyampaikan berdasarkan hasil rapat, diketahui jika semua pihak sepakat untuk segera dilakukan Pilkades PAW.
“Untuk prosesnya, melalui sistem musyawarah dengan keterwakilan tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda. Nanti juga bisa dilakukan secara penunjukan sesuai kesepakatan bersama atau secara voting yang melibatkan peserta musyawarah,” kata Edi.
Masih terang Edi, tahapan awal nanti akan dilakukan musyawarah desa (Musdes) untuk mempersiapkan rencana anggaran pelaksanaan yang diambil dari APBDes, selanjutnya pembentukan panitia.
“Dalam musyawarah nanti juga akan ditentukan peserta dan penjaringan calon yang akan daftar serta skema pemilihan,” jelasnya.
Perlu diketahui, Pilkades PAW ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017. Dimana, ada Kepala Desa diberhentikan baik berhenti ataupun meninggal dunia. Maka harus dilakukan pengisian Kepala Desa.
Nantinya, Kepala Desa yang dipilih dari hasil pemilihan juga memiliki wewenang yang sama seperti halnya kepala definitif hasil Pilkades serentak. (mil/syn)