Pemerintahan

Kajari Lakukan Pengecekan Sidang Perkara Pakai Teleconference

Diterbitkan

-

Saat sidang di PN Jember. (yud)
Saat sidang di PN Jember. (yud)

Jember, Memontum – Virus korona atau Covid – 19 menjadi wabah nasional, bahkan di dunia. Banyak sisi kehidupan masyarakat terdampak, meski demikian pelayanan hukum untuk masyarakat tetap harus dijalankan.

Seperti halnya yang terjadi Pengadilan Negeri (PN) Jember, pelaksanaan sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jember digelar dengan cara jarak jauh menggunakan sarana video conference (Vidcon).

Guna memastikan sidang berjalan dengan baik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr Prima Idwan Mariza, SH MHum, melakukan pengecekan di PN Jember dan Lapas Kelas IIA pada Senin (30/3/2020) pagi.

“Kami dengan Ketua PN Jember dan Kepala Lapas sepakat sidang mulai hari ini memanfaatkan media video conference,” terang Prima kepada wartawan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Aditya Okto Thohari, SH, MH.

Advertisement

Menurut Prima, teleconference ini tidak akan mengganggu jalannya sidang, yang memang digelar dalam kondisi darurat Covid-19.

“Bagaimana pun, persidangan harus tetap berjalan. Karena kejahatan tetap berjalan,” katanya di Ruang Sidang Utama PN Jember.

Selain itu Prima menjelaskan, apabila perkara yang sudah ada tidak disidangkan, makan akan terjadi penumpukan persidangan.

“Itu akan membahayakan, karena nanti bisa terjadi bebas demi hukum,” terang Kajari. Persidangan ini juga merupakan instruksi dari Kejaksaan Agung RI.

Advertisement

Terkait hak – hak terdakwa, Kajari memastikan tidak akan ada yang hilang. Mekanisme persidangan telah diatur untuk melindungi hak-hak terdakwa dan tetap melayani Penegakan Hukum.

“Kami tetap melayani penegakan hukum kepada masyarakat, ini untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang berperkara di pengadilan, ” kata Prima.

Meski demikian, sambung Prima, untuk benar – benar meminimalisir dampak virus korona, Kejari Jember telah berkoordinasi dengan Lapas Jember, agar menangguhkan persidangan kasus yang masih bisa ditangguhkan.

“Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membuat mekanisme guna menghindari terjadinya penumpukan tersangka di Lapas yang bisa menimbulkan masalah baru, ” ungkapnya. (yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas