Hukum & Kriminal

Kajati Jatim Resmikan Pondok Seduluran Program Restoratif Justice di Kota Batu

Diterbitkan

-

Kajati Jatim Resmikan Pondok Seduluran Program Restoratif Justice di Kota Batu

Memontum Kota Batu – Memaksimalkan program restoratif justice dalam beberapa kasus persidangan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, meresmikan Pondok Seduluran seluruh desa/kelurahan di Jatim. Kegiatan ini, secara simbolis dilaksanakan di Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Rabu (23/03/2022). Pondok restoratif justice tersebut, tercatat sebagai tempat ke 11 di tahun ini.

Dalam sambutannya, mantan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (JAMIntel) ini, menegaskan bahwa pondok tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana maupun perdata secara kekeluargaan. “Selain itu, juga untuk bisa mengurangi kapasitas penjara yang sudah over capacity. Sehingga, diupayakan pada beberapa perkara yang dianggap ringan bisa dilakukan perdamaian,” katanya.

Dirinya mencontohkan, seperti pencurian dan juga penganiayaan ringan yang kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan hukuman di bawah 5 tahun. Sehingga, kasus-kasus tersebut bisa dilakukan mediasi agar tidak sampai berlanjut di meja hijau.

Selain itu, tambahnya, syarat untuk melakukan mediasi tersebut diantaranya adalah kasus yang ditangani telah masuk dalam ranah hukum serta dalam catatan kejaksaan sudah masuk tahap 2 penyidikan kepolisian. Sehingga, jaksa adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan dalam memutuskan untuk bisa meneruskan ke pengadilan atau tidak.

Advertisement

Lebih lanjut dijelaskan, dengan adanya pondok restoratif justice ini, pada tahun 2022 tercatat dari total 23 kasus, 19 diantaranya berhasil didamaikan secara kekeluargaan. “Oleh sebab itu, kami harapkan ini bisa terus berjalan, karena penyelesaiannya cukup cukup efektif dan akurat. Pondok restoratif justice ini diantaranya telah ada di Mojokerto, Trenggalek, Surabaya, Tulungagung, Blitar dan Kediri,” imbuhnya.

Baca juga :

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan bahwa pihaknya cukup bersyukur karena salah satu desa di Kota Batu telah terpilih menjadi penempatan pondok restoratif justice. “Apalagi sudah ada undang-undangnya serta instruksi dari Kejaksaan Agung. Akan ada dua tempat, satunya masih dalam inventarisasi Kejaksaan Negeri Batu, akan ditempatkan dimana untuk pondok keduanya,” urainya.

Dengan adanya pondok ini, Punjul berharap, kedepannya akan ada komunikasi yang baik sehingga ketika terdapat permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Karena setiap masalah itu sebenarnya bisa diatasi dengan komunikasi. Kalau komunikasi dan toleransi sudah dijunjung tinggi, maka permasalahan pasti ada jalan tengahnya,” papar Punjul.

Selain itu, Kepala Desa Pandanrejo, Abdul Manan, merasa bersyukur dengan adanya pondok tersebut. Karena, telah memiliki fasilitas dalam penyelesaian permasalahan. Sementara itu, permasalahan yang banyak terjadi dalam tingkat desa meliputi warisan, tanah dan lain sebagainya.

Advertisement

“Biasanya diselesaikan di Rumah Kepala Desa, Poskamling dan lain sebagainya. Namun saat ini, sudah ada fasilitas jadi bisa diselesaikan di pondok itu. Nanti, kami juga akan memberikan minuman stroberi bagi masyarakat yang tengah menyelesaikan permasalah di sana agar suasana bisa mencair. Sekaligus, mengenalkan bahwa Desa Pandanrejo adalah desa wisata yang merupakan sentra Stroberi di Kota Batu,” ujarnya.(bir/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas