Hukum & Kriminal
Kakek di Probolinggo, 4 Tahun Jadi Bandar Sabu – Sabu
Memontum Probolinggo – Seorang kakek bernama Suparman (61), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang di duga bandar sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota.
Dari barang bukti yang dj dapat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Sub. Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.
AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo Kota mengatakan bahwa, barang bukti yang diamankan dari pelaku, berupa sabu seberat 40 gram, alat hisap dan timbangan digital kecil.
“Barang bukti yang ditemukan adalah sabu-sabu yang dikemas dalam plastik. Pertama kita temukan 0,7 gram paket sabu-sabu. Selanjutnya setelah kita kembangkan, kita temukan lagi masing-masing berisi 20 gram dan 18,9 gram. Jadi total keseluruhan 40 gram,” jelas Alfian, Senin (12/8/2019) pagi.
Alfian juga menambahkan bahwa tersangka tersebut dikenal licin dan berkali-kali sukses mengelabuhi petugas.
“Sudah lama tersangka menjadi target kami, selama 4 tahun, dan baru sekarang bisa kita ungkap. Dari keterangan dia 1 gram sabu dijual Rp 1,4 juta ,” tambah Alfian.
Dari tersangka sendiri belum bersedia menyatakan darimana dia mendapat pasokan sabu-sabu, tetapi garis besarnya Alfian memastikan, tersangka sebagai bandar, karena dipastikan bisnis haram itu di sejumlah kota di Jawa Timur.
“Kami sudah kantongi siapa pemasok sabu-sabu nya. Tapi yang jelas tersangka ini bandar lintas kota. Dia edarkan sabu-sabu di Lumajang, Pasuruan, hingga Surabaya,” tutup dia.
Sementara Kompol Ahmad Firman, Kapolsek Mayangan mengatakan bahwa butuh waktu seminggu sebelum menangkap tersangka.
“Seminggu kami melakukan proses penangkapan tersangka, Agar tidak salah sasaran, dan sebelumnya dua anggota saya tugaskan di lingkungan tersangka,” kata Firman.
“Tersangka ini memang licin. Anggota yang menyamar kita minta melakukan transaksi dengan tersangka. Setelah A1, saya bersama tujuh anggota lainnya langsung tangkap tersangka saat sedang bertransaksi,” tambah Firman. (Pix/yan)