Berita

Kantor Diskop Abaikan SOP Covid 19

Diterbitkan

-

Para pemohon surat keterangan usaha bagi UMKM tampak bergerombol dengan mengabaikan SOP Covid 19.

Memontum Jember – Ratusan warga mendatangi kantor koperasi untuk mendapatkan surat keterangan usaha bagi para UMKM. Namun, ironisnya mereka mengabaikan SOP Covid-19, Selasa (25/8/2020). Kondisi ini sangat bertentangan dengan Pemkab Jember yang tengah getol-getolnya menerapkan Inpres no 6 tahun 2020, dan perbup tentang SOP kesehatan Covid-19.

Bahkan dalam Perbup sudah diterapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. “Ada 3 sasaran dalam menerapkan Perbup ini, pertama individu, utamanya harus bermasker saat di luar rumah, jika kedapatan tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 tidak memakai masker maka akan ditegur ditempat. Ketika di pasar, pedagang tidak bermasker maka akan disuruh tutup dahulu untuk mengambil masker. Bagi pembeli, tidak pakai masker maka akan disuruh putar balik sampai memakai masker. Sedangkan untuk kedua adalah pelaku usaha dan ketiga pengelola penyelengara fasilitas umum,” kata Bupati Faida saat dikonfirmasi.

Namun meski demikian, Faida menegaskan bahwa dalam penegakkan disiplin ini, Pemkab Jember memastikan tidak ada sanksi atau denda administratif berupa nominal rupiah. “Jika ditemui tidak mematuhi maka sanksi akan dikenakan berupa teguran tertulis 3 kali dan maksimal 3 hari. Setelah itu dikenakan sanksi penghentian usaha selama 7 hari kerja,” bebernya.

Sementara itu Sekretaris Diskop Jember, Haris Muslim mengatakan, pihaknya telah menyediakan sarana pendukung dan melakukan protokol kesehatan. Namun masyarakat yang datang tidak disiplin. ”Kita sudah sediakan hand sanitizer namun warga yang tidak displin dan bergerombol,” kata Haris.

Advertisement

Petugas, menurut Haris, telah berkali-kali mengingatkan agar menjaga jarak dan patuh dengan protokol kesehatan. Haris juga berjanji pihaknya akan lebih tegas agar warga patuh dengan protokol kesehatan. (vin/tog/mzm)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas