Hukum & Kriminal

Pengacara Terdakwa Kasus Pasar Manggisan Tolak Kesimpulan Jaksa

Diterbitkan

-

Fariz dituntut jaksa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 90.238.257.

Memontum Jember – Sidang kasus korupsi proyek rehab pasar tradisional Pasar Manggisan di Jember, hari Selasa (25/08/2020) masuk tahap pembelaan (pledoi). Dari siaran langsung akun media sosial facebook, para terdakwa seperti Direktur PT.Maksi Solusi Enjinering , Irawan Sugeng Widodo Alias Dodik, dan karyawannya M.Fariz Nurhidayat dan terdakwa lainnya tidak hadir dalam ruang sidang. Para terdakwa hanya bisa mengikuti agenda sidang tersebut secara daring dari Lapas Kelas II A Jember.

Pada sidang kali ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlihat juga ikut memantau. Ada dua staf LPSK mengikuti jalannya persidangan. Melalui pledoi yang dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa M Fariz Nurhidayat dengan tegas menolak kesimpulan jaksa. Kesimpulan Jaksa menurut pengacara terkesan dipaksakan. “Tim Penasihat Hukum menyatakan sangat tidak sependapat dan menolak kesimpulan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana terbaca dalam surat tuntutannya. Atas kesimpulan yang diambil oleh saudara. Jaksa Penuntut Umum tersebut jelas terkesan sangat dipaksakan,” ujar Zainal Abidin.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di muka sidang pada hari Selasa, tanggal 04 Agustus 2020, terdakwa M. Fariz Nurhidayat tim penasehat hukum dari Pusat Mediasi dan Bantuan Hukum (PMBH) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jember berpendapat, apabila ternyata dalam pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini, terdakwa M. Fariz Nurhidayat, tidak terbukti memenuhi salah satu unsur perbuatan pidana dari pasal yang didakwakan, maka terdakwa M Fariz Nurhidayat, haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (04/08/2020) lalu, Fariz dituntut jaksa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 90.238.257,-. Namun pengembalian itu dilakukan Fariz secara tanggung renteng (bersama-sama) dengan Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, yang merupakan bekas atasannya. Keduanya berperan sebagai konsultan perencana dalam proyek revitalisasi pasar tradisional tersebut. Adapun terdakwa Edhi Sandhi yang merupakan pelaksana proyek, dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,181 Miliar.

Advertisement

Satu terdakwa lain, yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember, Anas Maruf, dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Jaksa tidak menuntut Anas untuk mengembalikan kerugian negara karena dalam persidangan dinilai tidak terbukti menikmati aliran uang korupsi. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Agustus 2020 mendatang, dengan agenda pembelaan.

Proyek revitalisasi Pasar Manggisan merupakan salah satu dari program prioritas bupati Jember, dr Faida yang dikerjakan pada tahun 2018. Kejari Jember kemudian menyegel pasar ini pada Juni 2019, karena diyakini proyek mengandung korupsi. Dampaknya, ribuan pedagang dan masyarakat yang menggantungkan hidup terhadap pasar tradisional itu, menjadi terlunta-lunta.

Saat awal melakukan penyidikan terhadap proyek Pasar Manggisan pada akhir Juni 2019, Kejari Jember terlihat cukup “garang”. Selain menyegel pasar, beberapa ruangan di instansi di bawah Pemkab Jember digeledah oleh kejaksaan. Namun, hingga beberapa bulan berselang, pengusutan terhadap kasus ini terkesan “macet” dan masuk angin. Selama beberapa bulan, tidak ada satupun tersangka yang berhasil ditetapkan oleh korps Adhyaksa.

Angin segar baru berhembus setelah terjadi pergantian pada pucuk pimpinan di Kejari Jember. Yakni ketika jabatan Kepala Kejari Jember, berganti dari Ponco Hartanto ke Prima Idwan Mariza pada awal September 2019. Kemudian jabatan Kasi Pidsus juga berganti, dari Herdian Rahardi menjadi Setyo Adhi Wicaksono pada akhir November 2019.

Advertisement

Saat awal-awal menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo sempat berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang sempat mangkrak dan disorot masyarakat. “Ya nanti, akan ada kejutan-kejutan,” papar Setyo saat itu.

Akhir Januari 2020, Kejari Jember dalam tiga hari berturut-turut menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan yang sebelumnya mangkrak. Adapun tersangka keempat, yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik ditetapkan pada awal Februari 2020 setelah sebelumnya beberapa kali mangkir pemeriksaan. (vin/mzm)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas